Selasa, 5 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Rektor Unila Terjaring OTT, Diduga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Ini Penjelasan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa OTT digelar di tiga kota yang berbeda yakni di Bandung, Lampung, dan Bali. 

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM — Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selain mengamankan Rektor Unila Prof Dr Karomani, KPK juga turut mengamankan wakil rektor hingga dekan pada OTT tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa OTT digelar di tiga kota yang berbeda yakni di Bandung, Lampung, dan Bali. 

Ali Fikri membeberakn bahwa dalam OTT tersebut KPK telah mengamankan total delapan orang.

"Mereka antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT (Fakultas Teknik), dosen, dan pihak swasta," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Menang Laga Uji Coba, Pelatih Persipasi Kota Bekasi akan Evaluasi Taktik, Strategi dan Kerjasama Tim

Baca juga: Tak Hanya Janjikan Uang, Putri Candrawathi yang Giring Tiga Tersangka dan Brigadir J ke Rumah Dinas

Dijelaskan Ali Fikri, para pihak tersebut diamankan terkait dengan dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru Unila. 

Dalam OTT tersebut, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," ujar Ali.

Sebagai informasi, Karomani serta pihak-pihak lainnya yang diamankan pada OTT dini hari tadi sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Mereka diamankan terkait dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri.

Baca juga: LPAI Minta Polri Berikan Perlindungan untuk Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Baca juga: Cuaca Bekasi Hari Ini Minggu 21 Agustus 2022, Siang Hingga Malam Hujan, Awas Angin Kencang

Kini, mereka tengah dimintai keterangannya oleh tim dari KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan pada OTT kali ini. 

Status mereka akan segera diungkap lewat konferensi pers. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved