Pembunuhan Brigadir J

Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo Dkk Masih Diteliti Jaksa

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, barang bukti sudah disiapkan penyidik untuk pembuktian di persidangan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Tinggi pada Jumat (19/8/2022) kemarin.

Dalam perkara tersebut ada empat orang tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhadara E, Bripka R dan KM.

Namun, Bareskrim Polri belum membeberkan barang bukti apa saja ketika menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, barang bukti sudah disiapkan penyidik untuk pembuktian di persidangan.

"Langkahnya kan pro justitia," kata Agus Senin (22/8/2022).

Menurut Agus, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang meneliti berkas perkara pembunuhan berencana tersebut.

Baca juga: LPAI Minta Polri Berikan Perlindungan untuk Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ia belum bisa memastikan apakah langsung diterima oleh Jaksa atau P21 atau dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Tapi jenderal bintang tiga itu memastikan berkas perkara sudah sesuai dengan keterangan saksi, alat bukti dan keterangan tersangka.

"Didukung keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan," tegasnya.

BERITA VIDEO : ISTRI FERDY SAMBO JADI TERSANGKA

"Ini akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," sambungnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022) kemarin.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, peran dari Putri adalah mengajak RE, RR, KM dan Brigadir Yosua untuk ke rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Penyidik tentu menetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan)," ujarnya Sabtu (20/8/2022).

Kemudian, Putri mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya Irjen Ferdy Sambo terkait pelecehan seksual.

Putri dan suaminya juga menjanjikan kepada Bharada E, RR, dan KM sejumlah uang tutup mulut usai pembunuhan.

"Motif sebagaimana di release Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian ya," tegasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)
 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved