Selasa, 21 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Penembakan Brigadir J

Sidang Etik Putuskan Ferdy Sambo Dipecat dari Anggota Polri, 15 Saksi Dihadirkan

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo memutuskan yang bersangkutan dipecat dari Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang etik dan profesi itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dia didampingi 4 anggota sidang etik lainnya yang merupakan jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Komjen Ahmad Dofiri menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.

"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administrastif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," tukas dia.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Baca juga: SIM Keliling Bekasi Jumat 26 Agustus 2022 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang Jumat 26 Agustus 2022, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Saksi 15 orang

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Irjen Ferdy Sambo datang dengan menggunakan seragam PDH lengkap dalam sidang kode etik itu dimulai sejak pukul 09.25 WIB.

Dalam sidang tersebut, terdapat 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo

Baca juga: Lagi Asik Main Slot di Warnet, Tiga Orang Diamankan Polisi 

Baca juga: Budianto Diusulkan Jadi Ketua DPRD Karawang Gantikan Pendi Anwar

Berdasarkan informasi yang dihimpung, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved