Berita Nasional

BSU Cair September 2022, Berikut Kriteria dan Cara Cek Penerima BSU Melalui Laman bsu.kemnaker.go.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dana bantuan subsidi upah cair September 2022.

Editor: Panji Baskhara
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dana bantuan subsidi upah cair September 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kabarnya, dana bantuan subsidi upah atau BSU cair September 2022.

Pencairan BSU pada September 2022 itu demi mengurangi angka kemiskinan di wilayah Indonesia.

Pada rapat Senin (29/8/2022) dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bila pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat.

Mengutip setkab.go.id, Sri Mulyani menyampaikan BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja pada tahun ini.

Baca juga: Kemnaker Godok Juknis Pencairan BSU 2022, Dianggarkan Rp9,6 Triliun untuk 16 Juta Pekerja

Baca juga: Segera Naikkan Harga BBM Subsidi, Pemerintah Siapkan Tiga Bantalan Sosial, dari BLT Hingga BSU

Baca juga: Marak Aksi Penipuan Modus Penyaluran BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Waspada

Alokasi dana BSU sebesar Rp 9.6 triliun akan diberikan kepada pekerja-pekerja yang jadi sasaran penerima BSU.

Masing-masing penerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu.

BSU akan disalurkan kepada pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Cara Cek Penerima BSU 2022:

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

2. Selanjutnya buat akun di laman pengecekan BSU tersebut jika belum pernah mendaftar

3. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia

4. Jika telah berhasil melakukan pembuatan akun, lengkapi biodata pada laman

5. Kemudian cek pada bagian pemberitahuan

7. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda aan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU sesuai tahapan penyerahan.

Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Kriteria Penerima BSU 2022

- Warga Negara Indonesia, memiliki kepemilikan KTP

- Termasuk dalam peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS

- Memiliki Gaji Updah paling banyak Rp 3,5 juta

- Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- BSU diutamakan diberikan untuk pekerja yang bekerja di sektir industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan, atau yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Selain BSU, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan lain seperti BLT dan dana bantuan lain.

BLT sebesar Rp 12,4 diberikan kepada 20,65 juta penerima, yang berasal dari golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah daerah juga menyiapkan sebanyak dua persen Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Subsidi ini diberikan bagi kepada angkutan umum hingga nelayan.

Pemerintah telah menganggarkan dana bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun.

Bantuan diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved