Berita Kriminal
Fakta-fakta Empat Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis oleh Oknum Jaksa
AH oknum jaksa pelaku pelecehan seksual sesama jenis telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara 15 tahun.
TRIBUNBEKASI.COM - Kepolisian membongkar kasus pelecehan seksual sesama jenis.
Aksi pelecehan sesama jenis tersebut diketahui dilakukan oleh seorang oknum jaksa.
Oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu, kini berurusan dengan Polres Jombang.
Pelaku berinisial AH tersebut langsung dilaporkan ke polisi atas perbuatan bejatnya.
Baca juga: Jarang Unggah Foto Asmara dengan Lelaki, Mita The Virgin Diisukan Suka Sesama Jenis, Ini Komentarnya
Baca juga: Tanggapi Gosip Verrell Bramasta Suka Sesama Jenis, Begini Reaksi Venna Melinda dan Ferry Irawan
Baca juga: Seorang Anak Penderita Autis Menjadi Korban Rudapaksa Sesama Jenis, Pelaku Tetangga Korban Sendiri
Sementara, korban berjumlah 4 remaja putra yang semuanya masih di bawah umur.
Berikut fakta-fakta kasus pelecehan sesama jenis oknum jaksa di Jombang dirangkum Tribunnews.com, pada Rabu (31/8/2022):
Digerebek di hotel
Dikutip dari Kanal YouTube tvOneNews, kasus ini bermula saat Unit Reserse Kriminal Polres Jombang melakukan penggerebekan terhadap AH pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, AH bersama seorang remaja putra berusia 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Jalan KH Abdurrahman Wahid, Jombang.
Penangkapan AH berawal saat orang tua korban khawatir lantaran anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.
Orang tua lantas melapor ke hingga polisi berhasil mengamankan AH.
Setelah ditangkap, AH menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Jombang.
Ditetapkan sebagai tersangka
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha sebut, AH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Selain AH, ada tersangka lain yang berperan sebagai mucikari.