Penembakan Brigadir J

Tak Ditahan, Putri Candrawathi Janji Kooperatif Jika Diperiksa Lagi Sampai Tahap Persidangan Digelar

Tak ditahannya Putri Candrawathi didasari atas permintaan pihak tersebut dengan alasan kemanusiaan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TikTok @revalalip
Foto Kolase istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi -- Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J, tetap diminta untuk wajib lapor dua kali seminggu oleh penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri. 

"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik ya," kata dia

Alasan kemanusiaan

Meski berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, namun Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tidak ditahan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut kliennya tidak ditahan atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan.

Namun begitu, sebagai tersangka, Putri Candrawathi tetap wajib lapor seminggu dua kali.

BERITA VIDEO : PUTRI CANDRAWATHI DIPERIKSA PERDANA SEBAGAI TERSANGKA PEMBUNUHAN BRIGADIR J

"Alhamdulillah, penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujar Arman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

"Dua kali seminggu, mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," lanjutnya.

Ia belum tahu pasti mulai hari apa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kembali dilakukan pada minggu depan.

Lebih lanjut, Arman mengatakan bahwa kliennya siap agar kasus tersebut segera maju ke persidangan.

"Belum tahu juga, belum. Insyaallah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," kata dia.

Adapun sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi.

Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam agenda konfrontir kali ini, kecuali Ferdy Sambo.

Para tersangka antara lain Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik ya," kata dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31) 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved