Penembakan Brigadir J
Tiga Alasan IPW Desak Polri Menahan Putri Candrawathi, Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurut Sugeng, penyidik harus konsisten ketika Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, maka mesti ditahan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Putri Candrawathi tak ditahan usai menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka lainnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) lalu.
Banyak pertanyaan apakah Putri Candrawathi mendapat privilese atau hak istimewa sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait hal tersebut.
Dedi mengatakan, Putri tidak ditahan atas pertimbangan penyidik dengan alasan kemanusiaan.
Ia juga menegaskan, pihak kuasa hukumlah yang meminta agar istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan.
Mengingat Putri diketahui juga memiliki seorang anak yang masih berusia 1,5 tahun.
"Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
"Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," sambungnya.
Putri, kata dia, nantinya tetap wajib lapor seminggu dua kali.
Putri bahkan sudah dicekal oleh pihak kepolisian agar tidak dapat melarikan diri dengan status tersangkanya.
"Pertimbangan yang bersangkutan juga tetap dikenakan wajib lapor dalam 1 minggu 2 kali dan juga sudah dilakukan pencekalan yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana," kata dia.
"Dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya berjanji akan kooperatif ketika dipanggil lagi oleh penyidik.
Hingga nantinya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut segera maju ke persidangan.
"Kami menjamin juga, sebagai tim penasihat hukum kami menjamin ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar Arman, kepada wartawan, Rabu malam.