Penembakan Brigadir J
Tiga Alasan IPW Desak Polri Menahan Putri Candrawathi, Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurut Sugeng, penyidik harus konsisten ketika Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, maka mesti ditahan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menahan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa ada tiga alasan mengapa Putri Candrawathi mesti ditahan.
Pertama, Putri merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, apalagi kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana," ujarnya, dalam keterangan yang diterima pada Minggu (4/9/2022).
Menurut Sugeng, penyidik harus konsisten ketika Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, maka mesti ditahan.
"Yang kedua, ibu PC saat ini menurut IPW tidak kooperatif. Terbukti adanya keterangan yang berbeda-beda dengan saksi maupun tersangka lain," kata dia.
Baca juga: Tak Ditahan, Putri Candrawathi Janji Kooperatif Jika Diperiksa Lagi Sampai Tahap Persidangan Digelar
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasi ibu PC tidak kooperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak kooperatif," lanjut Sugeng.
Ketiga, Sugeng turut menilai alasan kemanusiaan yang membuat Putri tak ditahan merupakan tindakan diskriminatif.
Pasalnya, banyak kasus serupa yang wanitanya sebagai tersangka, tapi tetap ditahan.
BERITA VIDEO : KOMNAS HAM BEBERKAN CUPLIKAN VIDEO PENAMPAKAN BRIGADIR J
"Karena dalam perkara lain, banyak wanita di dalam, kelompok masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," katanya.
IPW, kata Sugeng, mengingatkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Bahkan IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini," ujar dia.
"Dengan kedudukan ibu PC sebagai pejabat utama Polri, ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten. Ketidakkonsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," sambungnya.
Begini penjelasan Kadiv Propam Polri