Kenaikan harga BBM

Imbas Harga BBM Naik, PO Bus Pandawa di Karawang Kemungkinan Naikan Harga Tiket Bus Hingga 25 Persen

Menurutnya, keputusan menaikan tarif tiket bus sulit dilakukan karena tidak memungkiri ada kekhawatiran jumlah penumpang akan menurun.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kantor Perusahaan Otobus (PO) Pandawa di Klari, Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG----- Perusahaan Otobus (PO) Pandawa di Karawang, Jawa Barat bakal menyesuaikan kenaikan tarif usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Wakil Operasional Wilayah Barat PO Pandawa 87 Suroso mengatakan, pihaknya adanya kenaikan harga BBM membuatnya tak bisa berbuat banyak.

"Ya itu sudah kebijakan dan keputusan pemerintah," kata Suroso, pada Senin (5/9/2022).

Dia menuturkan, adanya kenaikan tarif itu tentunya PO akan menyesuaikan tarif sewa bus wisata dan tarif bus AKAP (antar kota antar provinsi).

Hanya saja, kata Suroso, besaran penyesuaian tarifnya masih akan dihitung.

"Penyesuaiannya berapa masih dihitung, nanti juga pemberlakuan tarif baru akan diinformasikan kemudian," terang dia.

Baca juga: Organda Bakal Temui Pemkot Bekasi Bahas Bantuan untuk Para Sopir Angkutan Umum Pasca Kenaikan BBM

Baca juga: Imbas Kenaikan BBM, Organda Kota Bekasi Tetapkan Tarif Sementara Angkutan Umum Naik Rp 500-1000

Saat ini besaran tarif Rp 210 ribu untuk tiket bus jurusan Yogyakarta, Rp 500 ribu untuk jurusan Banyuwangi, dan Rp 430 ribu untuk tiket menuju Surabaya.

"Kemungkinan 10-25 persen kenaikannya, tapi nanti belum diputuskan," ucapnya.

Menurutnya, keputusan menaikan tarif tiket bus sulit dilakukan karena tidak memungkiri ada kekhawatiran jumlah penumpang akan menurun.

BERITA VIDEO : PEMERINTAH UMUMKAN KENAIKAN HARGA BBM BERSUBSIDI

Akan tetapi harus dilakukan, karena kenaikan BBM itu secara otomatis menambah biaya operasional perjalanan.

"Kalau tidak bisa menyesuaikan ya otomatis kita akan minus," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax.

Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.

"Saat  ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved