SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi Senin, 5 September 2022, di Carrefour Harapan Indah, Cermati Syaratnya

Layanan SIM Keliling Bekasi ini diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polresmetrobekasikota.com
Ilustrasi SIM Keliling — Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana dan apa saja persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi?

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Senin (5/9/2022).

Masyarakat Kota Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.


Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.

Baca juga: Bina Hubungan Baik dengan Pecinta Timnas Belanda di Indonesia, KNVB Gelar Oranje Indonesia Festival

Baca juga: Imbas Kenaikan Harga BBM Solar per Sabtu Kemarin, Harga Tiket Bus AKAP Juga Naik 25 Hingga 40 Persen

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :

* Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Mega Bekasi Hypermall di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi di Jalan KH Noer Ali. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Jumat di Gateway Park LRT City Jatibening. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.  
 
 * Sabtu di Revo Town Bekasi di Jalan A. Yani Kav. 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Baca juga: Minta Pedagang Jangan Takut Laporkan Aksi Premanisme, Kapores Karawang: Bakal Saya Libas!

Baca juga: Resmikan Gereja, Anies Baswedan Dikalungi Syal Putih dan Dinobatkan Bapak Kesetaraan Indonesia

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved