Berita Kriminal
Tujuh Oknum Karang Taruna dan Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka Perusakan Warung Kaki Lima
Ketujuh tersangka diantaranya berinisial MYN, HMS, RS, MYD, BY, RF, SA. Dikatakan Tomy, Mereka merupakan oknum karang taruna dan perangkat desa.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Penyidik Polres Karawang menetapkan tujuh oknum Karang Taruna dan perangkat desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan warung kaki lima di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Jumat (2/9/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, dari terduga pelaku yang diamankan ditetapkan tujuh orang menjadi tersangka perusakan warung makan kaki lima di Desa Sukamakmur, Karawang.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan.
"Kami telah melakukan pemeriksa 14 saksi dan diantaranya menetapkan tujuh tersangka pengrusakan warung kaki lima," kata Tomy saat dikonfirmasi, pada Senin (5/9/2022).
Ketujuh tersangka diantaranya berinisial MYN, HMS, RS, MYD, BY, RF, SA. Dikatakan Tomy, Mereka merupakan oknum karang taruna dan perangkat desa.
Baca juga: Kebakaran Satu Rumah di Mustikajaya Sebabkan Dua Lansia Luka-luka
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Niramas Utama (INACO) Tawarkan Posisi Planner Engineer Spv, Ini Syaratnya
Sementara kronologi aksi perusakan itu, Tomy menjelaskan, awalnya para pelaku ini datang ke warung kaki lima tersebut sekitar pukul 17.00 wib, Jumat (2/9/2022) disaat baru buka.
Kemudian memesan makanan, namun karena lama dalam penyajian terjadilah cekcok dan pengrusakan.
"Motif pengrusakan dan penganiayaan diduga karena kesal dan lama dalam menyajikan makanan lama buat para pelaku," ungkap dia.
Tomy menambahkan, pihaknya juga masih mendalami soal dugaan adanya bahwa para pelaku ini meminta uang keamanan atau tidak terhadap warung makan tersebut.
"Perihal itu masih di dalami, sementara motifnya karena belum siap engga sabar terus marah-marah dan ngerusak," katanya.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 5 September 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin, 5 September 2022, di Lotte Mart Cikarang, Inilah Syaratnya
Para tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya diberitakan warung makan Kedai Sambal Dadak Karawang di Jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya di depan Grand Taruma, Kabupaten Karawang, diobrak-abrik sekelompok pemuda yang menyerang kedai makan itu, Jumat (2/9/2022) malam.
Bukan hanya merusak fasilitas dan menghancurkan bahan makanan di kedai itu, sekelompok pemuda yang mengaku anggota karang taruna tersebut, juga diduga menganiaya beberapa karyawan Kedai Sambal Dadak yang ada di lokasi kejadian.
Akibatnya sejumlah peralatan dan fasiilitas kedai makan tersebut rusak berat dan hancur
Sehingga untuk sementara Kedai Sambal Dadak Karawang tutup sementara.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin, 5 September 2022, di Carrefour Harapan Indah, Cermati Syaratnya
Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Hasil Temuan Komnas HAM Adanya Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi