Kenaikan harga BBM

Biaya Material Ikut Naik Imbas Kenaikan Harga BBM, Pengusaha Konstruksi di Karawang Menjerit

“Kenaikan BBM ini berpengaruh ke harga satuan volume material dan transporternya,” kata Deden, pada Sabtu (10/9/2022).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
SERAMBI INDONESIA/HENDRI
ILUSTRASI KENAIKAN HARGA BBM -- Pengusaha kontruksi di Karawang, Jawa Barat mengeluhkan atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Selanjutnya, Pemkab akan menindaklanjuti tiga poin tuntuan buruh dalam aksi tersebut. Tiga poin itu antara lain soal penolakan kenaikan BBM, revisi undang undang nomor 11 tentang tenaga kerja dan kenaikan upah pekerja tahun 2023 sebesar 10-20 persen.

"Tiga poin tuntutan itu memang ranahnya ranah pemerintah pusat. Namun, kami sebagai lembaga memiliki sistem dan cara sendiri. Apa yang menjadi tuntutan kawan buruh, siap direkomendasikan kepada Presiden dan DPR RI melalui surat," ujarnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi PHK massal dampak kenaikan BBM, kata Acep, Pemkab Karawang akan mengirimkan surat ke pimpinan perusahaan.

"Insya allah dalam waktu dekat, Pemkab akan melayangkan surat bupati kepada para pimpinan perusahaan untuk tidak melakukan PHK secara sepihak," tandasnya.

Ratusan buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Pangkal Perjuangan melakukan unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan kantor bupati dan DPRD Karawang, pada Jumat (9/9/2022).

Mereka meminta agar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar untuk mengeluarkan surat dukungan atas tuntutan para buruh tersebut.

"Kami mendesak Pemkab dan DPRD Karawang mengeluarkan surat berupa dukungan atas tuntutan para buruh. Jika tidak kami akan terus aksi tiap hari," kata Ketua DPC FSP TSK SPSI (Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Karawang, Dion Untung Wijaya, pada Jumat (9/9/2022).

Dion menjelaskan, selain penolakan kenaikan BBM. Ada sejumlah tuntutan lain, diantaranya
cabut dan batalkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunnya, dan naikkan upah pekerja tahun 2023 sebesar 10 sampai 20 persen.

"Kami juga ancam mogok massal bila tuntutan mereka tidak dipenuhi," ucapnya.

Sementara Koordinator Aksi Suparno mengtakan, kenaikan harga BBM menyengsarakan rakyat, khususnya pekerja. Padahal rakyat, kata dia, baru saja diterpa pandemi Covid-19.

"Hampir 3 tahun kita kena musibah, tiba-tiba BBM dinaikkan," kata Suparno di sela aksi.

Selain pembatalan harga BBM, buruh juga menuntut pencabutan Omnimbus Law dan kenaikan upah minimum 2023 sekitar 10 - 20 persen.

"Kami meminta Pemda Karawang dan DPRD Karawang merekomendasikan tuntutan kami," kata dia.

Jika tuntutan tak digubris, Suparno menyebut KBP bakal mengerahkan massa lebih banyak untuk turun aksi.

"Kalau tuntutan kami tidak didengarkan maka akan kerahkan massa lebih banyak hingga ancam mogok massal," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved