Berita Kriminal

Komnas HAM Curigai antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Sebagai Orang Ketiga Menembaki Brigadir J

Antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf yang dicurigai sebagai sosok orang ketiga yang menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Editor: Panji Baskhara
Grup WA via Tribunnews.com
Antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf yang dicurigai sebagai sosok orang ketiga yang menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Foto: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) tengah berfoto bersama ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kendati demikian, Bripka Ricky tidak tahu alasannya.

"Saya melihat bapak memang guncang. Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan."

"Tapi saya enggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana,” kata Erman menirukan omongan kliennya.

Erman menuturkan Ricky hanya mengetahui adanya pertengkaran Kuat Ma'ruf dan Yosua.

Namun, dia sama sekali tak tahu apakah pertengkaran itu terkait dengan peristiwa di Magelang.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM juga telah merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Hal itu tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis (1/9/2022) lalu.

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis.

Adapun di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka.

Kasus Brigadir J

Brigadir Joshua (Brigadir J) tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rickry Rizal (Bripka RR) dan Kuat.

Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ada Orang Ketiga Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM Curigai Putri Candrawathi atau Om Kuat"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved