Berita Kriminal
Komnas HAM Curigai Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Tembak Brigadir J: Bisa Jadi, Lebih Dua Senjata
Komnas HAM menyebut, dugaan orang ketiga ikut menembak Brigadir J, terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli lalu.
TRIBUNBEKASI.COM - Dicurigai adanya orang ketiga ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pelaku penembakan Brigadir J diduga kuat tak hanya Ferdy Sambo dan Bharada E.
Komnas HAM menyebut, dugaan orang ketiga ikut menembak Brigadir J, terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan terkait acuan pada uji balistik peluru di tubuh korban.
Baca juga: Orang Ketiga Penembak Brigadir J, Putri Candrawathi atau Kuat Maruf? Komnas HAM: Terbuka Peluang
Baca juga: Curigai Putri Candrawathi atau Kuat Maruf Ikut Menembak Brigadir J, Komnas HAM: Kami Temukan Bukti
Baca juga: Komnas HAM Curigai antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Sebagai Orang Ketiga Menembaki Brigadir J
Maka pihak Komnas HAM mendugua ada orang ketiga, selain Bharada E dan Ferdy Sambo, yang ikut menembak Brigadir J pada saat kejadian.
“Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada dua versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?” tanya Rosi pada Ketua Komnas HAM, dalam tayangan Kompas TV.
"Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari 1 senjata."
"Bisa jadi, lebih dari dua senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga. Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.
Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus internal Komnas HAM, tak hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J, melainkan ada satu orang lagi yang turut ikut serta.
"Kita temukan dua orang ini, itu pun disangkal Sambo. Dimungkinkan ada orang ketiga supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti lebih kuat. Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak" ujar Ahmad Taufan Damanik.
Tanggapi dugaan adanya pelaku lain selain Bharada E dan Ferdy Sambo dari Komnas HAM ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.
"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.
"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota),"
"Keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.