Berita Kriminal
Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Orang Ketiga Turut Eksekusi Brigadir J Selain Ferdy Sambo dan Bharada E
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya orang ketiga yang turut eksekusi Brigadir J selain Ferdy Sambo dan Bharada E.
TRIBUNBEKASI.COM - Diduga, Pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak hanya Ferdy Sambo dan Bharada E.
Namun, kuat dugaan adanya orang ketiga yang turut mengeksekusi Brigadir J selain Ferdy Sambo dan Bharada E.
Dugaan orang ketiga penembak Brigadir J tersebut disampaikan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dugaan kuat itu disebut Komnas HAM terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
Baca juga: Diduga Ada Orang Ketiga Penembak Brigadir J, Siapa?
Baca juga: AKP Dyah Chandrawati Tidak Dipecat Polri Walau Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo
Baca juga: Berbincang dengan Bharada E, Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sempat Berucap Rencana Pembunuhan Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan terkait acuan pada uji balistik peluru di tubuh korban.
Maka pihak Komnas HAM mendugua ada orang ketiga, selain Bharada E dan Ferdy Sambo, yang ikut menembak Brigadir J pada saat kejadian.
“Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada dua versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?” tanya Rosi pada Ketua Komnas HAM, dalam tayangan Kompas TV.
"Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari 1 senjata."
"Bisa jadi, lebih dari dua senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga. Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.
Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus internal Komnas HAM, tak hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J, melainkan ada satu orang lagi yang turut ikut serta.
"Kita temukan dua orang ini, itu pun disangkal Sambo. Dimungkinkan ada orang ketiga supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti lebih kuat. Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak" ujar Ahmad Taufan Damanik.
Tanggapi dugaan adanya pelaku lain selain Bharada E dan Ferdy Sambo dari Komnas HAM ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.
"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.
"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota),"