Berita Kriminal

AKP Dyah Chandrawati Tidak Dipecat Polri Walau Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo

AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat walau telibat pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Editor: Panji Baskhara
Polri TV Presisi
AKP Dyah Chandrawati (DC) selaku mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Seorang Polwan bernama AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat dari Polri.

Padahal AKP Dyah Chandrawati telibat pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

AKP Dyah Chandrawati diduga tak professional terkait pengelolaan senjata api dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada Kamis (8/9/2022), AKP Dyah Chandrawati jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Hasil Uji Kejujuran Ferdy Sambo Menggunakan Lie Detector Tidak akan Diumumkan ke Publik, Kenapa?

Baca juga: Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator, Kenapa? Ini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: Gelar Demo Kenaikan BBM, Aliansi Buruh Karawang Desak Bupati dan Ketua DPRD Keluarkan Surat Dukungan

Adapun hasil sidang kode etik tersebut, AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat dari Polri.

AKP Dyah Chandrawati tak dipecat meski komisi sidang etik menilai perilaku pelanggar telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB," ujar
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

"Jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," lanjut Nurul.

Lantas, apa alasan AKP Dyah Chandrawati tak dipecat?

Kombes Nurul Azizah menyebut, pelanggaran AKP Dyah Chandrawati masuk klasifikasi pelanggaran sedang.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ungkapnya, Kamis, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

 

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," jelas dia.

AKP Dyah Chandrawati (DC) selaku mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022). AKP Dyah tidak dipecat. (Tangkapan layar Polri TV)

 

Meski demikian, Nurul tidak menjelaskan apakah itu terkait senjata kepemilikan Bharada E atau bukan.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya pasal apa," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved