Berita Kriminal
Penangkapan Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi, Polisi Sita Tiga Mobil dan 603 Tabung Gas
Penangkapan sindikat ini terjadi pada 6 September 2022 malam. Pada saat ditangkap, pelaku tengah memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Empat laki-laki berinisial BR (47), EP (23), EK (29) dan SG (46) ditangkap Polres Karawang, gara-gara mengoplos isi tabung gas elpiji subsidi ke tabung gas subsidi. Tiga unit kendaraan truk dan 603 tabung gas disita.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan ini terjadi pada 6 September 2022 malam.
Pada saat ditangkap, pelaku tengah memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.
Pengungkapannya berawal dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima informasi masyarakat bahwa Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas subsidi.
"Benar saja setibanya di lokasi atau rumah yang dilaporkan, kami menemukan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram," kata AKBP Aldi Subartono, pada Senin (12/9/2022).
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa, 13 September 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 13 September 2022 di Mal Cikampek, Simak Detail Persyaratannya
Saat diamankan, kata AKBP Aldi Subartono, ditemukan alat untuk memindahkan gas elpiji subsidi ke non subsidi. Ada juga ratusan tabungan subsidi yang sudah dipindahkan dan non subsidi yang siap dijual.
Barang bukti yang diamankan, 3 mobil, 419 tabung 3 kilogram, biru 114 tabung 12 kilogram, 70 tabung 5,5 kilogram berikut uang, segel dan alat untuk memindahkan.
"Kami juga amankan segel, uang, dan kendaraan truk dan mobil bak untuk proses pengiriman," katanya.
AKBP Aldi Subartono menjelaskan, empat tersangka itu memiliki peran masing-masing. BR (47) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari merupakan pemilik tempat usaha.
BR juga memerintahkan tersangka EP (23) dan EK (29) warga Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat sebagai karyawannya memindahkan isi gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.
"Sedangkan tersangka inisial SG (46) warga Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat merupakan yang menyuplai gas kepada BR," ungkap dia.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 13 September 2022 di Mega Bekasi Hypermall Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Heriyanto Arbi Katakan Viktor Axelsen Bisa Dikalahkan, asal Lakukan Hal ini
AKBP Aldi Subartono menjelaskan, tersangka BR sudah menjalankan aksi sejak November 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi 3 kilogram ke non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Para pelaku melakukan perbuatan terlarang itu demi memperoleh selisih harga yang cukup menggiurkan.
"Hasil perhitungan sementara, negara dirugikan Rp 1,2 miliar dengan pengakuan keuntungan mereka sekitar Rp 60-76 ribu per tabung," ujarnya.
Adapun para tersanga ini dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sebelumnya diberitakan aparat kepolisian dari Polres Karawang berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Empat orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut dan mereka semunya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Suku Cadang Otomotif di KIIC Butuh Tenaga Operator Maintenance
Baca juga: Divonis Pecat dari Polri, AKBP Jerry Raymond Siagian Ajukan Banding
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, empat tersangka itu masing-masing berinisial BR (47), EP (23), EK (29) dan SG (46).
Menurut AKBP Aldi Subartono, kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi terungkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Klari terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas subsidi dari tabung 3 kilogram disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kilogram.
"Kami melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi atau rumah yang dilaporkan, menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram. Jadi ada alatnya untuk dipindahkan," kata AKBP Aldi Subartono, pada Senin (12/9/2022).
Dikatakan AKBP Aldi Subartono, empat tersangka itu memiliki peran masing-masing. BR (47) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari merupakan pemilik tempat usaha.
BR juga memerintahkan tersangka EP (23) dan EK (29) warga Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat sebagai karyawannya memindahkan isi gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.
"Sedangkan tersangka inisial SG (46) warga Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat merupakan yang menyuplai gas kepada BR," ungkap AKBP Aldi Subartono .
Menurut AKBP Aldi Subartono , pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta menyita barang bukti tabung gas, alat untuk memindahkan isi gas, segel dan uang.
Modus kejahatan para tersangka itu membakar segel subsidi 3 kilogram dan memasang segel non subsidi pada tabung gas 5 kilogram dan 12 kilogram.
"Modusnya tersangka SG pemilik pangkalan yang harusnya dijual ke masyarakat, namun dijual kepada oknum yang akhirnya pelaku BR dan karyawannya mengoplos atau memindahkan yang subsidi ke non subsidi," ucapnya.
Baca juga: Usai Rekonstruksi Bareng Empat Tersangka Lain, Bharada E Merasa Tenang karena Terus Terang
Baca juga: Masih Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini Tak Berubah, Simak Rinciannya
Baca juga: Kebakaran Melanda Gudang JNE Kota Depok, 12 Mobil Damkar Dikerahkan
AKBP Aldi Subartono menjelaskan, tersangka BR sudah menjalankan aksi sejak 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi ke non subsidi.
Akibat perbuatan tersebut Negara mengalami kerugian mencapat Rp 1,2 miliar.
"Jadi mendapat keuntungan per tabung 12 kg mencapai Rp 76 ribu," ungkapnya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.