Sabtu, 18 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Penembakan Brigadir J

Permohonan Banding Ditolak, Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Tanpa Seremonial

Nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J. 

TRIBUNBEKASI.COM — Polri menegaskan tidak akan ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai anggota Polri. 

Hal itu menyusul sidang banding mantan Kadiv Propam Polri itu yang telah ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022).

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.

Baca juga: Geger, Jasad Bayi Laki-laki Baru Lahir Dibuang ke Selokan Perumahan Kosambi Klari

Baca juga: Saan Mustopa Ingatkan KPU Agar Perketat Pengamanan Website Data Pemilih dari Hacker

Baca juga: Saking Senangnya, Kakek ini Cabut Bunga Bangkai dan Ditanam di Depan Rumahnya

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.

Banding Ditolak

Sebelumnya dikabarkan, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan yang dikeluarkan sebelumnya, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Komjen Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, kata Komjen Agung Budi Maryoto, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu, yakni Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus cler dan harus tegas,” kata Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved