Berita Kriminal
Mucikari yang Sekap ABG di Apartemen Selama 1,5 Tahun, Dibekuk Polisi
Kombes Endra Zulpan menyebut modus operandi para tersangka adalah dengan menawarkan korban untuk menjadi wanita booking out (BO).
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya menangkap mucikari berinisial EMT yang menyekap dan mengeksploitasi seksual ABG berinisial NAT (15) di Apartemen selama 1,5 tahun.
Selain menangkap tersangka EMT, polisi juga menangkap satu orang lainnya berinisial RR alias I.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan kedua tersangka ditangkap pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka EMT dan RR alias I," kata Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Kombes Endra Zulpan menyebut modus operandi para tersangka adalah dengan menawarkan korban untuk menjadi wanita booking out (BO).
Baca juga: Naik Rp 2.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Selasa Ini, Simak Daftarnya
Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Pimpin Salat Jenazah Almarhum Azyumardi Azra di Auditorium UIN Jakarta
"Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh Terlapor dengan alasan utk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," jelasnya.
Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyekapan dan ekspolitasi seksual itu.
Keduanya dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja alias anak baru gede (ABG) berinisial NAT (15) diduga menjadi korban ekspolitasi seksual oleh seorang perempuan berinisial EMT.
Dalam hal ini, korban disekap di apartemen di kawasan Jakarta Barat sejak Januari 2021 lalu.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 20 September 2022 di Mal Cikampek, Simak Detail Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa, 20 September 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya
Atas hal itu, pihak korban melaporkan ke pihak berwajib yang teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.
"Terkait hal ini memang benar kita telah mendapat laporan adanya penyekapan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Saat ini, Kombes Endra Zulpan menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut awalnya korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen Jakarta Barat.
"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Muhammad Zakir Rasyidin.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 20 September 2022 di Mega Bekasi Hypermall Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Sandiaga Buktikan ADWI Jadi Program Tepat Sasaran, Tepat Manfaat dan Tepat Waktu
Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan kliennya lalu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh terlapor EMT.
Terlapor memaksa korban untuk bisa mendapatkan penghasilan jutaan rupiah tiap harinya.
"Kekerasan non fisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi," ucapnya.
Hingga saat ini, sudah selama 1,5 tahun korban berada di apartemen pelaku. Namun, korban menyebut lokasi apartemen selalu berpindah-pindah.
"Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," tuturnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shinko Kogyo Indonesia Buka Lowongan Tenaga Operator Maintenance
Muhammad Zakir Rasyidin menyebut selama berada dalam pengawasan pelaku, korban tetap bisa menghubungi orang tuanya.
Namun, korban dipaksa mengaku telah bekerja dengan nyaman.
Korban tak bisa berbuat banyak karena pelaku mengancam agar korban membayar utang sebesar Rp35 juta jika berani membocorkan pekerjaan itu.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," katanya.
Usai satu setengah tahun berada di apartemen pelaku, pada Juni 2022 korban berhasil melarikan diri. Ia lalu cerita kepada orang tuanya hingga membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Produsen Makanan dan Minuman Butuh Sales Exclusive, Ini Kualifikasinya
Baca juga: Permohonan Banding Ditolak, Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Tanpa Seremonial
Muhammad Zakir Rasyidin berharap pelaku bisa segera ditangkap. Berdasarkan keterangan korban pelaku menyewa puluhan kamar apartemen untuk praktik prostitusi terselubung.
"Katanya terlapor ini sidah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," pungkas Muhammad Zakir Rasyidin. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)