Berita Politik

Desak Mahkamah Konstitusi Koreksi Ulang Presidential Threshold, Fadli Zon: Kelihatannya agak Sulit

Fadli Zon minta Mahkamah Konstitusi koreksi ulang presidential threshold itu, demi capres dan cawapres yang ikut tidak hanya dua atau tiga pasangan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Herudin
Fadli Zon minta Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi ulang presidential threshold demi capres dan cawapres yang ikut Pemilu 2024 tidak hanya dua atau tiga pasangan. Foto: Fadli Zon 

"Padahal di tahun 2004, kita pernah punya lima calon pasangan Capres dan Cawapres, makanya dibuat sampai putaran dua," kata Fadli di Jakarta Sabtu (1/10/2022).

Secara tidak langsung, Presidential Threshold telah menghilangkan kesempatan calon-calon pemimpin bangsa Indonesia.

Padahal pemilih presiden itu seharus adalah rakyat Indonesia bukan kalangan elite partai politik ataupun orang yang memiliki kepentingan.

"Tapi ini ada semacam pemilihan, pembatasan oleh para elit, kalau dipaksa ada pemilihan elit terlebih dahulu, apakah elit partai politik atau karena memang UUD kita dipilih atau ditentukan oleh partai politik, saya kira itu cukup fair," jelas Fadli Zon.

Penjelasan Ahli Hukum Tata Negara Soal Urgensi Presidential Threshold

Ahli Hukum Tata Negara, Dr Mirza Nasution, tanggapi soal kebijakan presidential threshold.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini juga berikan penjelasan soal urgensi presidential threshold di dalam sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.

Menurut Dr Mirza Nasution, presidential threshold atau nilai ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden bukan lah hal yang baru, dalam praktek pemilu di Indonesia.

"Pertama kali dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003" jelasnya Dr Mirza Nasution, pada Kamis (6/1/2022).

UU itu tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang peroleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR, atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Ketentuan inilah yang kemudian mencetuskan persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang selanjutnya digunakan sebagai acuan presidential threshold untuk pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004.

Muatan materi presidential threshold dalam pasal ini kemudian dirubah jadi lebih tinggi persentasenya dengan UU No. 42 Tahun 2008 pasal 9.

Dimana pasal itu memiliki persamaan bunyi dengan perubahan terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2017 Pasal 222.

Pasal itu mensyaratkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved