Berita Bekasi

Hari Ini Operasi Zebra Jaya 2022 Berlangsung di Kota Bekasi Hingga 16 Oktober 2022, Polisi: Serentak

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra membenarkan pada hari ini tengah digelar Operasi Zebra Jaya 2022 sampai 16 Oktober 2022.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi: Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra membenarkan pada hari ini tengah digelar Operasi Zebra Jaya 2022 sampai 16 Oktober 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022 hari ini berlangsung di kawasan Kota Bekasi, pada Senin (3/10/2022).

Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar selama 14 hari ke depan, mulai tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.

Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022 tersebut, dilakukan untuk penertiban pelanggar lalu lintas yang ada di wilayah Kota Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra membenarkan pada hari ini tengah digelar Operasi Zebra Jaya 2022.

Baca juga: Operasi Zebra Lodaya di Karawang Fokus Menyasar 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini, Apa Saja?

Baca juga: Polisi Pastikan Penilangan dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 di Karawang Dilakukan Secara Elektronik

Baca juga: Hari Ini Operasi Zebra Lodaya di Karawang Hingga 16 Oktober 2022, Polisi: Mengedepankan Humanis

AKBP Rama Samtama Putra mengatakan dalam pelaksanaan operasi zebra di Kota Bekasi dikerahkan sejumlah pasukan.

Polres Metro Bekasi Kota, kata AKBP Rama Samtama Putra diketahui telah menerjunkan 120 personel gabungan.

"Ini adalah operasi mandiri kewilayahan serentak di jajaran Polda metro jaya. Operasi zebra akan digelar selama 14 hari kedepan," kata AKPB Rama Samtama Putra, 

Diungkap Rama, Operasi Zebra Jaya 2022 itu dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan lalulintas akibat pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar.

Dengan operasi zebra ini, setidaknya menjadi warning kepada masyarakat agar lebih patuh berlalu lintas.

"Seperti kita ketahui angka kecelakaan yang cukup tinggi fatalitas kemudian juga angka pelanggaran lalulintas cukup tinggi,"

"Maka dengan adanya Operasi Zebra Jaya 2022 ini diharapkan dapat menekan angka-angka itu," ungkapnya.

Adapun sasaran pelanggar lalu lintas yang ditindak maupun diberikan teguran.

Yaitu seperti melawan arus lalu lintas, berkendara dibawah pengaruh miras, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak memakai helm saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan.

Serta pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM, berboncengan sepeda motor melebihi kapasitas.

Kendaraan roda empat yang tidak layak jalan, kendaraan yang tidak standar, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, pengendara yang melanggar marka, dan kendaraan yang terpasang rotator.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved