Penembakan Brigadir J

Mabes Polri Jadwalkan Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo Cs pada Rabu (5/10/2022)

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pelimpahan berkas perkara tahap II itu rencananya dilakukan pada Rabu lusa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Kolase TribunJakarta.com
Foto Kolase: Bareskrim Polri menyelesaikan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. 

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved