SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 4 Oktober 2022 di Mega Bekasi Hypermall, Simak Syarat dan Waktunya
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Butuh 85 Orang Operator Produksi
Baca juga: Polri Memulai Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Hari ini Direktur PT LIB dan Pamen Polri Diperiksa
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Calon Anggota Dewan Pendidikan Terpilih Kabupaten Bekasi Gelar Diskusi Internal
Baca juga: Mabes Polri Jadwalkan Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo Cs pada Rabu (5/10/2022)
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan