Berita Bekasi

Konflik Tak Kunjung Usai, Warga Kembali Tutup Gerbang Tol Jatikarya 

Penutupan ruas tol Cimanggis-Cibitung di GT Jatikarya ini terjadi sejak sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Warga Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi kembali menutup ruas tol Cimanggis-Cibitung tepatnya di GT Jatikarya, pada Kamis (6/10/2022) siang. 

TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA — Konflik lahan yang dialami oleh warga Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi tak kunjung usai, kini warga pun kembali menutup ruas tol Cimanggis-Cibitung tepatnya di GT Jatikarya, pada Kamis (6/10/2022) siang.

Penutupan ruas tol Cimanggis-Cibitung di GT Jatikarya ini pun dibenarkan oleh Kasat PJR Korlantas Porli, AKP Budi.

Penutupan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi. Pihaknya pun sudah memberlakukan pengalihan arus. 

"Itu benar warga masuk ke jalan tol. Mereka menutup gerbang Jatikarya," kaya AKP Budi, Kamis (6/10/2022).

Diungkapkan oleh AKP Budi, penutupan ruas tol Cimanggis-Cibitung GT Jatikarya ini karena masalah yang sudah kerap terjadi. Meski begitu, pihaknya juga mengalihkan pengendara untuk keluar arah Cibubur.

"Ditutup, nggak boleh jalan sama warga. Anggota bilang warga sudah masuk ke jalan tol. Permasalahannya itu sengketa tanah sama pengelola," katanya.

Meski begitu, menurut AKP Budi, saat ini pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sudah tiba di lokasi untuk melakukan dialog bersama warga, terkait aksi yang dilakukan itu.

Seperti diketahui, jika lahan yang saat ini menjadi jalan tol tersebut masih menjadi polekmik. Sebab, warga Jatikarya sendiri menutut ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayarkan. 

Baca juga: Bekasi Utara Marak Begal, Dua Pemuda Lagi Duduk di Warung Jadi Korban

Baca juga: Liga 3 Seri 1 Jabar Ditunda, Pelatih Persipasi Siapkan Laga Uji Coba 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT HM Sampoerna Tbk Membutuhkan 7 Orang Operator Forklift

Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.28 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 Jo. Putusan PK II No. 815/PDT/2018 Desember 2019, menyatakan jika tanah itu milik warga Jatikarya.

Hingga saat ini pengantian kerugian atas lahan tersebut senilai Rp. 218 miliar yang menjadi hak ahli waris belum dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Meskipun sudah beberapa kali melakukan pertemuan namun hingga saat ini belum ada titik terang.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved