Tragedi Kanjuruhan

Sebanyak 31 Anggota Polri Diperiksa, 20 Diantaranya Langgar Etik di Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan

Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa 20 anggota Polri yang menjadi terduga pelanggar etik tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya 20 anggota Polri yang diduga telah  melanggar etik dalam tragedi maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kini, sebanyak 20 anggota Polri tersebut telah diperiksa oleh tim internal Polri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa seluruh anggota Polri yang menjadi terduga pelanggar etik tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Mereka diantaranya yang berperan sebagai atasan, pengawas hingga anggota di lapangan yang memberikan tembakan gas air mata.

"Terkait dengan pemeriksaan internal, kami telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

 

Adapun rinciannya adalah anggota Polres Semarang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS.

Lalu, ada 2 polisi perwira pengawas dan pengendali yaitu AKBP AW dan AKP D.

Kemudian, 3 atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP.

Baca juga: Bekasi Utara Marak Begal, Dua Pemuda Lagi Duduk di Warung Jadi Korban

Baca juga: Liga 3 Seri 1 Jabar Ditunda, Pelatih Persipasi Siapkan Laga Uji Coba 

Sedangkan sisanya yaitu 11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan

"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," tukas Sigit.

Tiga Sosok

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 3 anggota Polri yang menjadi tersangka dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menelan ratusan korban jiwa.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketiga anggota polisi itu diduga melakukan tindak pidana terkait penggunaan gas air mata saat pengendalian massa di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Satu di antaranya sosok tersangka tersebut adalah Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT HM Sampoerna Tbk Membutuhkan 7 Orang Operator Forklift

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT AHM Butuh Tenaga Part Logistic Analyst dan Part Sales Supervisor

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto mengetahui adanya larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di Stadion.

Meski mengetahui adanya larangan tersebut, namun Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah anggotanya yang menembak gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa selain Kompol Wahyu Setyo Pranoto, ada dua anggota polisi lainnya yang turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya adalah Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.

Baca juga: Tampilkan Permainan yang Ciamik, 4 Pemain Timnas Indonesia U-17 dapat Pujian dari Pelatih UEA U-17

Baca juga: Fantastis, Penyaluran BLT BBM di Palembang Capai 99 Persen

Menurut Kapolri, keduanya diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga ke lapangan.

Merekalah yang menginstruksikan penggunaan gas air mata tersebut kepada 11 anggotanya.

Adapun kesebelas anggota polisi itu kemudian meletuskan 11 tembakan gas air mata.

Sebanyak 7 tembakan gas air mata diarahkan ke arah tribun selatan, 1 tembakan gas air mata lainnya diarahkan menuju tribun utara dan 3 tembakan berikutnya menuju lapangan.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," tukasnya.

Baca juga: Gelar Seminar Inspirasi, Indonesia Syiar Network Hadirkan Penceramah Amerika, Yasmin Mogahed

Baca juga: Konflik Tak Kunjung Usai, Warga Kembali Tutup Gerbang Tol Jatikarya 

Dalam kasus ini, ketiga anggota polisi itu dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Sekedar diketahui, Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan Pasal 360 KUHP, ayat (1) menyebutkan: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," tukasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved