Tragedi Kanjuruhan

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 131 Orang Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Satu di antara tersangka kasus tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), berinisial AHL.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok. Mabes Polri
Kapolri Jendral Listyo Sigit menegaskan bahwa Polri bakal menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau Stadion Kanjuruhan pada Minggu (2/10/2022) 

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," kata Sigit.

"Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," sambung dia.

Selain Ahmad Hadian Lukita, ada juga security officer Suko Sutrisno dan panitia pelaksana (panpel) Abdul Haris.

Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak membuat dokumen penilaian risiko.

Padahal, ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Tersangka Sutrisno, kata Sigit, juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat terjadi kerusuhan di stadion.

"Di mana sebenarnya stewards harus standby di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan untuk membuka semaksimal mungkin," ujar Sigit.

"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," sambungnya.

Sementara Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.

Ia juga mengabaikan rekomendasi dari pihak kepolisian agar jadwal laga antara Arema FC versus Persebaya Surabaya digelar pada sore hari.

"Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu," kata Sigit.

Tersangka berikutnya adalah Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu.

Sigit mengatakan, Wahyu sebenarnya mengetahui aturan FIFA perihal penggunaan gas air mata.

"Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," ujarnya.

Selain itu, Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memiliki peran yang sama.

Mereka memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke suporter di Stadion Kanjuruhan.

Sigit menambahkan, penambahan tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan kemungkinan masih dapat bertambah.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31)
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved