Tragedi Kanjuruhan

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 131 Orang Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Satu di antara tersangka kasus tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), berinisial AHL.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok. Mabes Polri
Kapolri Jendral Listyo Sigit menegaskan bahwa Polri bakal menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau Stadion Kanjuruhan pada Minggu (2/10/2022) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan akan kembali diperiksa penyidik kepolisian pekan depan.

"Tim juga persiapan rencana pemanggilan enam tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya mengenai update kasus tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (8/10/2022).

"Pemeriksaan tambahan (enam tersangka terlibat tragedi Kanjuruhan--red) minggu depan," ujar Dedi lagi.

Adapun keenam tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

BERITA VIDEO : INILAH SUSUNAN ANGGOTA TGIPF TRAGEDI KANJURUHAN

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Satu di antara tersangka kasus tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ahmad Hadian Lukita.

"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Yang pertama saudara insinyur AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Sigit, saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Para Pemain Arema FC akan Mendapat Pendampingan Psikologis untuk Atasi Trauma Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Polri: Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang Terus Bertambah, Total Ada 678 Orang

Sigit menuturkan, alasan Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," katanya.

"Namun, pada saat menunjuk Stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," sambung dia.

Adapun verifikasi kelayakan stadion pada 2020 merupakan sertifikat terakhir yang dimiliki oleh Ahmad Hadian Lukita.

Padahal, sertifikat pada tahun tersebut keluar dengan sejumlah catatan yang harus diperbaiki.

Namun, perbaikan itu justru tidak dipenuhi oleh sang Dirut PT LIB.

Sertifikat tersebut akhirnya terus dipakai oleh Ahmad Hadian Lukita hingga saat ini.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved