Berita Kriminal

Oknum PNS Karawang Aniaya Dua Wartawan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jumlah Pelaku Bakal Bertambah?

Polres Karawang menetapkan oknum PNS Karawang berinisial AA sebagai tersangka kasus penganiayaan dua wartawan usai lounching Persika 1951 Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: Polres Karawang menetapkan oknum PNS Karawang berinisial AA sebagai tersangka kasus penganiayaan dua wartawan usai lounching Persika 1951 Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Kepolisian Polres Karawang menetapkan satu tersangka lagi kasus penganiayaan dua wartawan.

Satu tersangka baru yakni oknum kepala dinas Pemerintah Kabupaten Karawang berinisial AA.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy menjelaskan, penetapan tersangka AA seusai pihaknya melakukan pemeriksaan pada Kamis (7/10/2022) pukul 09.00 WIB, hingga Jumat (8/10/2022) dini hari.

"Kita melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan secara maraton. Setelah lakukan pemeriksaan kita gelar lalu kita naikkan status menjadi tersangka," kata Arief pada Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan Kepala Dinas di Pemkab Karawang Inisial AA Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan

Baca juga: Dua Tersangka Penganiaya Wartawan Menghilang, Polisi Minta Segera Serahkan Diri atau Dijemput

Baca juga: Pengurus Askab PSSI Karawang dan Oknum PNS Tersangka Penganiayaan Wartawan, Ini Kata Kuasa Hukum

Dikatakan Arief, dalam pemeriksaan itu ada lebih dari 20 pertanyaan ditanyakan kepada AA.

Seusai pemeriksaan tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatannya menurun.

"Jadi pada Kamis malam atau Jumat dini hari, seusai pemeriksaan, yang bersangkutan (AA) kondisi kesehatannya turun dan harus melakukan pengobatan."

"Akhirnya yang bersangkutan diberikan kesempatan beristirahat. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan," sambungnya.

Dengan ditetapkannya AA sebagai tersangka, saat ini total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua wartawan di Karawang.

Sebelumnya tiga tersangka lainnya masing-masing berisial L sebagai warga sipil, DA pengurus PSSI Karawang dan RA oknum PNS.

"Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya. Dan untuk jumlah penetapan tersangka bertambah atau tidak, dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.

Dua warga Karawang, Jawa Barat diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Diduga keduanya dianiaya karena mengkritik di media sosial (medsos).

Dua warga itu bernama Gusti Sevta Gumilar (29) dan Zaenal Mustopa berprofesi wartawan media online.

Salah satu korban Gusti juga membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved