Penganiayaan Dua Wartawan

Polisi Tetapkan Kepala Dinas di Pemkab Karawang Inisial AA Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan

Dikatakan Arief, dalam pemeriksaan itu ada lebih dari 20 pertanyaan ditanyakan kepada AA terkait kasus dugaan penganiayaan dua wartawan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
PENGANIAYAAN DUA WARTAWAN --- Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka lagi kasus penganiayaan dua wartawan yakni oknum kepala dinas inisial AA. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menetapkan satu tersangka lagi kasus penganiayaan dua wartawan.

Tersangka baru yang terlibat dalam kasus penganiayaan dua wartawan tersebut yakni oknum kepala dinas inisial AA.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Karawang, AKP Arief Bustomy menjelaskan, penetapan tersangka AA terlibat dalam penganiayaan dua wartawan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) dini hari.

"Kita melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan secara maraton. Setelah lakukan pemeriksaan kita adakan gelar lalu kita naikkan status menjadi tersangka," kata Arief pada Sabtu (8/10/2022).

BERITA LIVE FACEBOOK : POLRES KARAWANG TETAPKAN OKNUM KEPALA DINAS TERSANGKA KASUS PENGANIAYAAN DUA WARTAWAN

Dikatakan Arief, dalam pemeriksaan itu ada lebih dari 20 pertanyaan ditanyakan kepada AA terkait kasus dugaan penganiayaan dua wartawan.

Usai pemeriksaan tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatannya menurun.

"Jadi pada Kamis malam atau Jumat dini hari, seusai pemeriksaan, yang bersangkutan (AA) kondisi kesehatannya turun dan harus melakukan pengobatan. Akhirnya yang bersangkutan diberikan kesempatan beristirahat. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan," sambungnya.

Baca juga: Pengurus Askab PSSI Karawang dan Oknum PNS Tersangka Penganiayaan Wartawan, Ini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: Dua Tersangka Penganiaya Wartawan Menghilang, Polisi Minta Segera Serahkan Diri atau Dijemput

Dengan ditetapkannya AA sebagai tersangka, saat ini total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua wartawan di Karawang.

Sebelumnya tiga tersangka lainnya masing-masing berisial L sebagai warga sipil, DA pengurus PSSI Karawang dan RA oknum PNS.

"Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya. Dan untuk jumlah penetapan tersangka bertambah atau tidak, dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.

Dua orang wartawan di Kabupaten Karawang, yaitu Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa, menjadi korban penculikan, penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang dan oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Dua orang wartawan di Kabupaten Karawang, yaitu Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa, menjadi korban penculikan, penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang dan oknum pegawai negeri sipil (PNS). (Istimewa)

Dua warga Karawang, Jawa Barat diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Diduga keduanya dianiaya karena mengkritik di media sosial (medsos).

Dua warga itu bernama Gusti Sevta Gumilar (29) dan Zaenal Mustopa berprofesi wartawan media online.

Salah satu korban Gusti juga membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.

Berdasarkan informasi, kasus penculikan dan penganiayaan itu dialami Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal bermula dari acara lounching klub sepakbola Persika 1951 Karawang di Stadion Singaperbangsa, Sabtu (17/9/2022) malam.

Kuasa hukum oknum PNS lapor balik

Kuasa hukum oknum pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan balik terkait dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan ke polisi.

Laporan itu dilakukan ke Polres Karawang tentang kabar bohong atau memberikan informasi bohong dengan Nomor: STTLP/B/ 1795/ IX/ 2022/ SPKT/ POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.

"Iya kami melaporkan balik saudara Gusti alias Junot ke Polres Karawang terkait kabar bohong yang membuat onar kemarin Selasa 27 September 2022," kata Kuasa Hukum Terlapor AA, Simon Fernando Tambunan, pada Rabu (28/9/2022).

Kuasa hukum oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) membantah melakukan penyekapan hingga memaksa minum miras maupun minum air urine kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat.
Kuasa hukum oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) membantah melakukan penyekapan hingga memaksa minum miras maupun minum air urine kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat. (TribunBekasi.com)

Simon menyebut apa yang disampaikan Gusti dihadapan awak media saat di Polres Karawang itu bohong.

Atas kebohongan itu membuat kegaduhan dan keonaran di Karawang.

"Dia (Gusti) menyampaikan bahwa disekap, dicekoki miras, dipaksa minum air kencing. Bisa dipastikan tidak ada, 100 persen tidak ada," kata Simon.

Dia menerangkan, baru angkat bicara karena melihat kasus ini semakin melebar dan liar.

Maka klarifikasi ini agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang duduk persoalannya. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.

”Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran,” kata Simon.

Aparat kepolisian dari Polres Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang, Jawa Barat.
Aparat kepolisian dari Polres Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang, Jawa Barat. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Dia juga menegaskan, kejadian itu juga dipicu bukan karena soal pemberitaan. Akan tetapi postingan media sosial maupun masalah pribadi.

Bahkan, persoalan utamanya itu bukan terhadap Gusti. Akan tetapi Zaenal yang kerap membuat postingan provokatif, khususnya soal klub sepak bola Persika 1951 yang memancing para suporter marah.

"Maka klien kami engga ingin masalah itu meluas sampai terjadi kemarahan suporter. Maka bertemulah dengan Zaenal itu, dan dia (Zaenal) terkait postingannya sudah menyatakan permohonan maaf," katanya.

Kuasa hukum oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) membantah melakukan penyekapan hingga memaksa minum miras maupun minum air urine kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat.

Hal itu diutarakan kuasa hukum terlapor, Simon Fernando Tambunan kepada awak media di Karawang pada Selasa (27/9/2022).

Simon yang didampingi tim kuasa hukum lainnya dibawah Kantor Hukum Johnson Panjaitan & Partner menegaskan, pernyataan Gusti Sevta Gumilar yang menjadi pemberitaan itu tidak benar dan terkesan berlebihan.

"Di sini kami tegaskan bahwa peristiwa penyekapan, pemaksaan minum miras dan air seni itu tidak ada," katanya

Dia mengungkapkan, Gusti tidak memaparkan secara jelas kronologi awal penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

Akan tetapi menceritakan pegalan-pegalan cerita seolah-olah seperti kejadian menyeramkan.

"Jadi kasus ini dipitong-potong per bagian sadistik. Terkait peristiwa utuhnya apa dia menjelaskan awal mulanya sehinga dia mendapat perlakuan yang dia nyatakan itu," ungkap dia.

Dijelaskannya, kejadian itu bukan karena persoalan tugas jurnalistik.

Persoalan terjadi berawal dari sejumlah postingan media sosial Zaenal yang berisi provokasi terhadap klub sepak bola Karawang Persika 1951 maupun pribadi kliennya.

Atas postingan itu banyak masyarakat khususnya suporter yang kesal dan mencari keberadaan Zaenal.

"Karena ini sudah engga bisa terkontrol lagi. Maka klien kami ingin bertemu Zaenal dan Junot (Gusti) sendiri yang menawarkan untuk berangkat menjemput Zaenal. Memang beberapa insiden ada di situ, tapi bukan oleh klien kami, bahkan bukan seizin klien kami karena ada banyak orang di situ," ungkap dia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved