Tragedi Kanjuruhan

Cara Menteri BUMN Erick Thohir Bebaskan Sepak Bola Indonesia dari Ancaman Sanksi FIFA

Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dinilai sebagai sosok yang berhasil melakukan negosiasi ke FIFA agar Indonesia tak mendapatkan sanksi.

Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dinilai sebagai sosok yang berhasil melakukan negosiasi ke FIFA agar Indonesia tak mendapatkan sanksi. Foto: Menteri BUMN Erick Thohir 

Di sisi lain menurutnya yang juga penting dilihat adalah dinamika di lapangan saat peristiwa terjadi.

Menurutnya pemicu utama eskalasi kerusuhan tersebut adalah gas air mata yang menimbulkan kepanikan.

Gas air mata tersebut, kata Anam, membuat banyak suporter atau Aremania berebut untuk masuk ke pintu keluar dan berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas, dan kondisi lainnya.

Terlebih, kata dia, pintu yang terbuka saat itu kecil sehingga mereka berhimpit-himpitan.

Ia mengatakan kondisi seperti itulah yang mengakibatkan kematian.

"Jadi eskalasi yang harusnya sudah terkendali kalau kita lihat dengan cermat itukan terkendali sebenarnya, itu terkendali tapi semakin memanas ketika ada gas air mata," kata Anam.

"Nah gas air mata ini lah yang penyebab utama adanya kematian bagi sejumlah korban," sambung dia.

Temuan Sejumlah Botol Miras di Stadion Kanjuruhan

Polri kini tengah menganalisa temuan botol miras di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Sedang dianalisa oleh tim Puslabfor Mabes Polri temuan beberapa miras di sekitar stadion," ujarnya Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/10/2022).

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah botol miras tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan akan kembali diperiksa pada pekan depan.

"Tim juga persiapan rencana pemanggilan enam tersangka," ujarnya dia, dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).

"Pemeriksaan tambahan (enam tersangka) minggu depan," sambung Dedi.

Adapun keenam tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Satu di antara tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ahmad Hadian Lukita.

"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Yang pertama saudara insinyur AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Sigit, saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sigit menuturkan, alasan Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," katanya.

"Namun, pada saat menunjuk Stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," sambung dia.

Adapun verifikasi kelayakan stadion pada 2020 merupakan sertifikat terakhir yang dimiliki oleh Ahmad Hadian Lukita.

Padahal, sertifikat pada tahun tersebut keluar dengan sejumlah catatan yang harus diperbaiki.

Namun, perbaikan itu justru tidak dipenuhi oleh sang Dirut PT LIB.

Sertifikat tersebut akhirnya terus dipakai oleh Ahmad Hadian Lukita hingga saat ini.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," kata Sigit.

"Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," sambung dia.

Selain Ahmad Hadian Lukita, ada juga security officer Suko Sutrisno dan panitia pelaksana (panpel) Abdul Haris.

Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak membuat dokumen penilaian risiko.

Padahal, ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Tersangka Sutrisno, kata Sigit, juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat terjadi kerusuhan di stadion.

"Di mana sebenarnya stewards harus standby di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan untuk membuka semaksimal mungkin," ujar Sigit.

"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," sambungnya.

Sementara Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.

Ia juga mengabaikan rekomendasi dari pihak kepolisian agar jadwal laga antara Arema FC versus Persebaya Surabaya digelar pada sore hari.

"Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu," kata Sigit.

Tersangka berikutnya adalah Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu.

Sigit mengatakan, Wahyu sebenarnya mengetahui aturan FIFA perihal penggunaan gas air mata.

"Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," ujarnya.

Selain itu, Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memiliki peran yang sama.

Mereka memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke suporter di Stadion Kanjuruhan.

Sigit menambahkan, penambahan tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan kemungkinan masih dapat bertambah.

(TribunBekasi.com/BAS/Tribunnews.com/Gita Irawan/Wartakotalive.com/M31)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "VIDEO Kapolresta dan Personil Polresta Malang Kota Sujud Massal Mohon Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan"

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved