Berita Karawang
Tidak Temukan Perbuatan Pidana, Kejari Karawang Stop Penanganan Kasus Fee 5 Persen Proyek Pokir DPRD
Namun, kata Martha, penyidik menemukan bukti terjadi kelebihan pembayaran dana proyek pokir sebesar Rp 425 juta dari 33 titik proyek pokir.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan penanganan kasus dugaan fee 5 persen pokir (pokok pikiran) DPRD tahun 2020-2021.
Penghentian kasus pokir setelah penyidik Kejari tidak menemukan perbuatan pidana seperti yang dilaporkan masyarakat.
"Kami hentikan setelah dalam pemeriksaan tidak ada bukti adanya dugaaan fee 5 persen. Kami sudah memeriksa puluhan orang dan tidak ada satupun yang memperkuat laporan masyarakat," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Berliana Parulina, Rabu (12/10/2022).
Namun, kata Martha, penyidik menemukan bukti terjadi kelebihan pembayaran proyek pokir sebesar Rp 425 juta dari 33 titik proyek pokir.
BERITA VIDEO : KOMITMEN WUJUDKAN KEJARI KARAWANG RAIH WBK 2022
Kerugian itu dibebankan kepada 33 perusahaan yang menjadi penyedia jasa.
"Kerugian sudah dikembalikan sebelum kami mengumumkannya. Jadi kami sampaikan kasus pokir sudah kami hentikan. Laporan soal kelebihan bayar juga diperkuat data dari BPK RI," katanya.
Martha menuturkan, uang sebesar Rp 425 juta kelebihan pembayaran pokir itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah.
Baca juga: Mahasiswa Desak DPRD Karawang Jelaskan Soal Dugaan Fee 5 Persen Dana Pokir
Baca juga: Peradi Karawang Dukung Kejari Periksa Bupati dan Wabup dalam Kasus Dugaan Fee 5 Persen Dana Pokir
Ditegaskan Martha, kedepan proyek pokir tidak boleh lagi seperti sebelumnya.
Jika sebelumnya lebih banyak penunjukan langsung (PL), maka kedepan proyek pokir harus dilakukan secara lelang.
Pasalnya, pelaksaan dengan sistem lelang lebih fairplay dibandingkan PL.
"Dari kasus ini ternyata di Karawang pokir itu kebanyakan PL dibandingkan lelang. Maka saya minta sistem PL harus dikurangi dan perbanyak sistem lelang. Idealnya 20 persen untuk PL dan 80 persen untuk lelang," katanya.
Sebelumnya sempat diberitakan pengakuan salah satu ketua partai yang melakukan PAW dua orang anggotanya yang duduk dikursi DPRD Karawang karena menolak menyetor fee dari dana aspirasi sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Akibatnya rencana PAW itu terjadi kegaduhan karena mendapat tanggapan keras di masyarakat.
Bahkan sejumlah elemen masyarakat melaporkan kasus fee 5 persen itu ke Kejari Karawang.
Masyarakat menduga statemen ketua partai itu menguatkan dugaan selama ini terjadi penyalahgunaan proyek aspirasi.
Hingga akhirnya, pihak Kejari Karawang menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan dan segera memanggil seluruh anggota DPRD Karawang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Wawancara-Eksklusif-Kajari-Karawang-Martha-Parulina-Berliana.jpg)