Berita Kriminal

Sungguh Bejat, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Batujaya, Karawang hingga Hamil

Kasubag Humas Polres Karawang, Ipda Richie Suharyadi mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku terancam penjara maksimal selama 20 tahun.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Pelecehan seksual. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan seorang ayah inisial R (43) di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Lelaki tak berperikemanusiaan itu tega merudapaksa anak kandung sendiri beberapa kali hingga hamil.

Perbuatannya baru diketahui keluarga hingga melaporkan ke Polres Karawang.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, R harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Karawang.

Kasubag Humas Polres Karawang, Ipda Richie Suharyadi mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku terancam penjara maksimal selama 20 tahun.

Pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 jadi 20 tahun penjara.

BERITA VIDEO: TRANSJAKARTA AJAK MASYARAKAT PERANGI PELECEHAN SEKSUAL

“Dari bukti-bukti yang ada saat ini, pelaku kita kenakan pasal tersebut, karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut. Saat ini juga pelaku sudah kita tahan di Rutan Polres Karawang,” tuturnya

Sementara itu, Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Ipda Rita Zahara mengatakan pelaku R, seorang ayah asal Batujaya Karawang telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap putrinya sejak 2015 lalu.

Baca juga: Gelar Rakerda dan Pelantikan Pengurus, DPD Golkar Kabupaten Bekasi Tepis Isu Terpecah Belah

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Di Bekasi Minggu Ini Stabil di Angka Rp 935.000 Per Gram, Ini Daftarnya

Aksinya baru diketahui sejak sang anak hamil. Pelaku juga sempat kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Penangkapan pelaku juga engga lama usai laporan dan korban visum," katanya.

Kakek-Kakek Dicabuli

Sebelumnya dikabarkan,dua orang kakek berinisial SU (60) dan SA (61) menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ND di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

ND yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun, menyatakan bisa menolong kedua korban yang terlilit hutang puluhan juta rupiah itu.

Awalnya, SU mendatangi kediaman ND pada April 2022 lalu.

Baca juga: Mantan Terpidana Korupsi, Neneng Hasanah Yasin Hadiri Rakerda Golkar, Simpatisan Ramai Minta Foto

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin Besok, 17 Oktober 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved