Berita Kriminal

Sungguh Bejat, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Batujaya, Karawang hingga Hamil

Kasubag Humas Polres Karawang, Ipda Richie Suharyadi mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku terancam penjara maksimal selama 20 tahun.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Pelecehan seksual. 

Ketika pertama kali datang ke sana, ND lebih banyak menceritakan pengalaman spirtual yang dialaminya sehingga membuat korban percaya.

"Terus katanya setelah ikutin ritual, saya dapat transferan uang jutaan rupiah setiap bulannya," tutur SU saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Namun sebelum terwujud, ND meminta SU mengikuti ritual yang disyaratkan, di antaranya dengan cara menyucikan diri.

SU yang terlanjur percaya kemudian tidak bisa menolak saat diminta naik ke lantai tiga kediaman ND.

SU pun menurut saat diminta membuka seluruh pakaiannya. Lalu aksi pencabulan pun diduga dilakukan ND kepada SU.

Baca juga: Lima Cabang Olahraga Porprov Jawa Barat 2022 Bakal Digelar di Kabupaten Bekasi, Ini Daftarnya

Baca juga: Rizky Billar Resmi Ditahan, Matanya Berkaca Kaca, Sebut Istrinya Mau Cabut Laporan 

"Itu kejadiannya pas bulan puasa (April, 2022) kemarin," kata SU.

Seperti SU, korban lainnya, SA pun seketika percaya pada perkataan ND meski baru pertama bertemu.

Dia percaya ND bisa memperlancar rezekinya.

Karena terlanjur percaya, pada awal pertemuan itu, SA pun langsung diajak ke lantai tiga kediaman ND.

Seperti halnya SU, SA pun diminta membuka seluruh pakaiannya dengan dalih menyucikan diri, SA lalu dicabuli.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Karawang Lakukan Restorative Justice Tersangka Kasus Penadahan Motor

Baca juga: Kajari Karawang Tegur Pemkab, Lebih Banyak Penunjukan Langsung Dibanding Lelang Proyek

"Saya dua kali jadi korban. Pada malam pertama kali itu, sama beberapa minggu setelahnya," kata SA.

SA mengaku pertama kali dicabuli pada Juli 2021. Dia yang masih berharap rejekinya akan lancar setelah menjalani segala persyaratan, akhirnya sadar setahun kemudian. 

Saat mengikuti beberapa kali prosesi ritual, dua kakek tersebut juga mengaku membayarkan sejumlah uang kepada pelaku dengan dalih sebagai syarat ritual.

"Total setahun saya jadi semacam muridnya, dari Juli 2021 ke 2022. Uang juga habis Rp 10 juta mah," tuturnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum ND, Waman Gultom menyatakan pihaknya sudah mendengar informasi soal rencana pelaporan kliennya.

Baca juga: Naik Rp 4.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Kamis Ini, Cek Daftarnya

Baca juga: Dua Rekomendasi TGIPF bila Liga 1 2022/2023 ingin Dilanjutkan

Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran belum menerima salinan laporan tersebut.

"Surat salinan laporannya belum kami terima dari kepolisian sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan. Jika suratnya sudah kami terima, tentu kami akan melakukan upaya hukum atas apa yang dilaporkan," kata Waman Gultom. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved