Berita Bekasi

Dinilai Langgar Netralitas ASN, Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Dikenai Sanksi Moral

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, inspektorat beserta KASN.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Apel penandatanganan pakta integritas pagi para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi dikenai sanksi moral atas pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mendatangi rapat pleno sebuah partai politik pada Senin (27/9/2022) lalu.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, inspektorat beserta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Itu sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kami lakukan, bentuk hukumannya hukuman moral," tutur Dani Ramdan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Ada pun bentuk sanksi moral yang harus dilakukan yakni, Juhandi diwajibkan menyampaikan permohonan maaf dan klarfikasi mengenai pelanggaran yang dilakukannya melalui rekaman video.

Video itu nantinya akan dikirimkan kepada KASN sebagai laporan bahwa Juhandi telah melaksanakan konsekuensi atas pelanggaran tersebut.

"Ini harus dilaporkan ke KASN, penyampaiannya secara video, jadi kami laksanakan hari ini," ungkapnya.

Dani Ramdan berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi ASN lain agar tak mengulangi kesalahan serupa. Terlebih lagi, menjaga netralitas ASN merupakan satu dari sekian banyak tugas yang harus dibenahi oleh Dani di masa kepemimpinannya.

"Memang sejak awal saya bertugas, salah satu yang harus saya benahi adalah menjaga netralitas ASN. Dengan adanya kasus pelanggaran etika terkait dengan netralitas saya harap dijadikan momentum kita untuk mengingatkan kembali," kata Dani Ramdan.

Baca juga: Nauval, Remaja Berusia 15 Tahun Tenggelam di Cileungsi, BPBD Kota Bekasi Lakukan Pencarian 

Baca juga: Polisi Tangkap 1 Lagi Tahanan Polsek Jatiasih yang Telah Kabur 

Baca juga: Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri di Karawang, Tersebar Kabar Korban Tengah Hamil

Sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) berpangkat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan partai.

Video keterlibatan ASN itu beredar di aplikasi pesan singkat.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi terlihat mengikuti yel-yel pemenangan seorang calon yang akan ikut meramaikan bursa calon Presiden pada Pemilu 2024 mendatang. 

Deklarasi

Sebelumnya ramai dikabarkan tentang adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) berpangkat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan partai.

Video keterlibatan ASN dalam pemenangan partai itu beredar di aplikasi pesan singkat.

Di video berdurasi sembilan detik ini, memperlihatkan sejumlah pengurus partai mengenakan pakaian serba kuning meneriakan yel-yel pemenangan.

Baca juga: Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri di Karawang, Alasannya karena Kesal Kerap Dihina Mertua

Baca juga: Aksi Kelompok Pemuda dengan Membawa Senjata Tajam Terekam CCTV Warga di Bekasi

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved