Berita Bekasi

Dinilai Langgar Netralitas ASN, Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Dikenai Sanksi Moral

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, inspektorat beserta KASN.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Apel penandatanganan pakta integritas pagi para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. 

BERITA VIDEO: MOMEN PJ BUPATI BEKASI DANI RAMDAN MAKAN BERSAMA PARA ASN DI KANTIN PEMKAB BEKASI

"Kita sebagai Kesbangpol perlu hadir memantau dalam rapat Pleno Golkar," ucap Juhandi saat dikonfirmasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang abdi negara dilarang terlibat dalam politik praktis.

Pada pasal 5 huruf n regulasi itu disebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Bentuk dukungan yang dimaksud di antaranya ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Lalu mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Baca juga: Dianggap Lalai, Polres Metro Bekasi Kota Beri Sanksi 5 Perwira Polisi Usai Tahanan Kabur

Baca juga: Geger Warga Cikarang Barat Temukan Seorang Pria dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kamar Kontrakan

Kemudian pasal 8, PNS yang diketahui melanggar dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman memastikan pihaknya akan mempelajari persoalan ini dengan turut berkoordinasi dengan Bawaslu.

Jika ditemukan hal yang melanggar aturan, pihaknya akan memeriksa ASN tersebut sebelum nantinya memberikan sanksi.

"Prinsipnya kami akan pelajari persoalan ini dengan berkoordinasi dengan Bawaslu karena ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Nantinya kami pun akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," katanya.

Sedangkan dari pihak Golkar Kabupaten Bekasi tidak memberikan tanggapan. Akhmad Marjuki selaku pimpinan partai kuning tidak memberikan jawaban.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved