Berita Bekasi
Dinilai Langgar Netralitas ASN, Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Dikenai Sanksi Moral
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, inspektorat beserta KASN.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi dikenai sanksi moral atas pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mendatangi rapat pleno sebuah partai politik pada Senin (27/9/2022) lalu.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, inspektorat beserta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Itu sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kami lakukan, bentuk hukumannya hukuman moral," tutur Dani Ramdan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Ada pun bentuk sanksi moral yang harus dilakukan yakni, Juhandi diwajibkan menyampaikan permohonan maaf dan klarfikasi mengenai pelanggaran yang dilakukannya melalui rekaman video.
Video itu nantinya akan dikirimkan kepada KASN sebagai laporan bahwa Juhandi telah melaksanakan konsekuensi atas pelanggaran tersebut.
"Ini harus dilaporkan ke KASN, penyampaiannya secara video, jadi kami laksanakan hari ini," ungkapnya.
Dani Ramdan berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi ASN lain agar tak mengulangi kesalahan serupa. Terlebih lagi, menjaga netralitas ASN merupakan satu dari sekian banyak tugas yang harus dibenahi oleh Dani di masa kepemimpinannya.
"Memang sejak awal saya bertugas, salah satu yang harus saya benahi adalah menjaga netralitas ASN. Dengan adanya kasus pelanggaran etika terkait dengan netralitas saya harap dijadikan momentum kita untuk mengingatkan kembali," kata Dani Ramdan.
Baca juga: Nauval, Remaja Berusia 15 Tahun Tenggelam di Cileungsi, BPBD Kota Bekasi Lakukan Pencarian
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Lagi Tahanan Polsek Jatiasih yang Telah Kabur
Baca juga: Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri di Karawang, Tersebar Kabar Korban Tengah Hamil
Sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) berpangkat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan partai.
Video keterlibatan ASN itu beredar di aplikasi pesan singkat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi terlihat mengikuti yel-yel pemenangan seorang calon yang akan ikut meramaikan bursa calon Presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Deklarasi
Sebelumnya ramai dikabarkan tentang adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) berpangkat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan partai.
Video keterlibatan ASN dalam pemenangan partai itu beredar di aplikasi pesan singkat.
Di video berdurasi sembilan detik ini, memperlihatkan sejumlah pengurus partai mengenakan pakaian serba kuning meneriakan yel-yel pemenangan.
Baca juga: Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri di Karawang, Alasannya karena Kesal Kerap Dihina Mertua
Baca juga: Aksi Kelompok Pemuda dengan Membawa Senjata Tajam Terekam CCTV Warga di Bekasi
Terdapat 17 orang yang terlihat pada video tersebut, 12 orang berdiri dan lima di antaranya duduk pada bagian depan.
Dari kelima orang yang duduk tersebut, terdapat ASN yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi yang duduk paling kiri.
Dia bersebelahan dengan Sarim, Akhmad Marjuki, Novi Yasin dan Sunandar.
Mereka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar.
Sedangkan Marjuki merupakan mantan bupati Bekasi yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Stabil, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tak Bergerak dari Angka Rp 935.000 Per Gram
Baca juga: Korban Pencabulan di Karawang Mengadu ke Hotman Paris, Kapolres Sebut Berkas Diserahkan ke Kejaksaan
Juhandi, yang juga mengenakan kemeja kuning seperti pengurus lainnya, turut mengucapkan yel-yel pemenangan tersebut.
Tidak lupa dia pun berteriak sambil mengepalkan tangannya.
"Indonesia… Golkar… Presiden… Airlangga… Golkar Kabupaten Bekasi menang, menang, menang," kata para pengurus pada video tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video itu terjadi dalam rapat pleno kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Acara itu digelar di salah satu rumah makan di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Senin (27/9/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kuasa Hukumnya Belum Tahu Kondisi Terakhir
Baca juga: Tangan Agung Menempel di Botol Lem saat Perbaiki Sepatu Istri, Damkar pun Turun Tangan
Acara itu diselenggarakan tepat setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rotasi pada 11 pejabat tinggi pratama.
Juhandi termasuk dalam pejabat yang dirotasi dari semula Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Juhandi mengaku hadir dalam acara tersebut.
Ia pun tidak menampik turut terlibat dalam yel-yel tersebut.
Hanya saja, dia berkilah kehadirannya sebatas memantau kegiatan itu.
BERITA VIDEO: MOMEN PJ BUPATI BEKASI DANI RAMDAN MAKAN BERSAMA PARA ASN DI KANTIN PEMKAB BEKASI
"Kita sebagai Kesbangpol perlu hadir memantau dalam rapat Pleno Golkar," ucap Juhandi saat dikonfirmasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang abdi negara dilarang terlibat dalam politik praktis.
Pada pasal 5 huruf n regulasi itu disebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
Bentuk dukungan yang dimaksud di antaranya ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Lalu mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Baca juga: Dianggap Lalai, Polres Metro Bekasi Kota Beri Sanksi 5 Perwira Polisi Usai Tahanan Kabur
Baca juga: Geger Warga Cikarang Barat Temukan Seorang Pria dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kamar Kontrakan
Kemudian pasal 8, PNS yang diketahui melanggar dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman memastikan pihaknya akan mempelajari persoalan ini dengan turut berkoordinasi dengan Bawaslu.
Jika ditemukan hal yang melanggar aturan, pihaknya akan memeriksa ASN tersebut sebelum nantinya memberikan sanksi.
"Prinsipnya kami akan pelajari persoalan ini dengan berkoordinasi dengan Bawaslu karena ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Nantinya kami pun akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," katanya.
Sedangkan dari pihak Golkar Kabupaten Bekasi tidak memberikan tanggapan. Akhmad Marjuki selaku pimpinan partai kuning tidak memberikan jawaban.