Penembakan Brigadir J

Didampingi LPSK, Bharada E Diboyong ke PN Jaksel Pakai Rompi Tahanan Nomor 10

Pendampingan dari LPSK ini karena Bharada E sudah menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J,  akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Pantauan di Bareskrim Polri, Bharada E dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sekitar pukul 08.00 WIB dengan didampingi sejumlah petugas kepolisian.

Saat diboyong masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkelir hijau, Bharada E tak berkata banyak. 

Dia tampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan bernomor 10.

Bharada E juga didampingi oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perjalanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BERITA VIDEO: LPSK JELASKAN BHARADA E SEMPAT UNGKAPKAN KETERANGAN TIDAK KONSISTEN SELAMA LIMA KALI PERTEMUAN

Pendampingan dari LPSK ini karena Bharada E sudah menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir. 

Pengawalan juga dilakukan petugas Provost Propam Polri yang terlihat mengawal Bharada E ke pengadilan.

Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Dibungkus Plastik Hitam Bikin Geger Warga Sekitar Kolong Tol Becakayu

Baca juga: Tubruk Truk Trailer dari Belakang, Buruh Asal Karawang Meregang Nyawa di Jalan Raya Pantura

Baca juga: Kecelakaan Maut, Angkot Terbalik di Tanjakan Curam Karawang, Satu Orang Meninggal

Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Hanya Laksanakan Perintah

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Dies Natalis ke-8, Universitas Buana Perjuangan Karawang Gelar Acara Lesehan, Kenang Perjuangan Awal

Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 18 Oktober 2022 di Mal Cikampek, Simak Detail Persyaratannya

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sampaikan kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

Namun, Bharada E hanya melaksanakan perintah dari mantan atasannya, Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J.

"Dalam proses pemeriksaan pendampingan saya dengan klien saya, analisa saya, klien saya ini tidak mengetahui (rencana pembunuhan)."

"Jadi tidak mengetahui apa yang terjadi, hanya melaksanakan perintah," ujarnya, pada Senin (10/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.

"Kalau perbuatan, kami tidak mengelak. Betul melakukan itu. Tetapi ada sebab dan akibatnya."

Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Berikut ini profil Bharada E. (Dok. Puspenkum Kejagung)

"Bayangkan saja tingkat paling rendah, Bharada, berhadapan dengan Jenderal," jelas Ronny Talapessy.

Atas perintah Ferdy Sambo itu, Bharada E akan membuktikannya di persidangan.

"Tapi kita akan buktikan di pengadilan. Kita akan sampaikan di pengadilan secara terbuka," terang Ronny.

Profil Bharada E

Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 Mei 1998.

Dilansir Surya.co.id, Richard Eliezer berpangkat Bharada atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri.

Bharada E. Berikut ini profil Bharada E yang siap membuktikan perintah Ferdy Sambo di persidangan. (Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV)

Tamtama merupakan pangkat paling rendah dalam kepolisian.

Sebelumnya, status Bharada E disebut bukan sebagai ajudan Ferdy Sambo, tapi sopir.

Bharada E disebut sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor.

Selain itu, Bharada E menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).

Diberitakan Tribunnews.com, Bharada E tergabung dalam kelompok pencinta alam Rasamala yang berpusat di Manado.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa, 18 OKtober 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Begini Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 18 Oktober 2022 di Mega Bekasi Hypermall, Cek Syarat dan Waktunya

Pada 2019, Bharada E menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Watukosek, Jawa Timur.

Menurut kesaksian teman kecilnya di Manado, Bharada E dikenal sebagai sosok yang bernyali besar.

Bharada E ternyata nyaris menjadi atlet panjat tebing.

Bharada E pun telah mengikuti berbagai kompetisi panjat tebing.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

((Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Nuryanti/Surya.co.id)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PROFIL Bharada E, Tersangka Kasus Brigadir J yang Siap Buktikan Perintah Ferdy Sambo di Persidangan"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved