Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Kembali Tak Hadir di Sidang Mediasi, Ambu Anne Minta Dedi Mulyadi Jangan Hambat Proses Perceraian
Ambu Anne menyayangkan tidak hadirnya kembali Dedi Mulyadi dalam sidang kedua. Padahal, jika beralasan karena kesibukan, dirinya juga sibuk.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Jangan sampai terkesan ada kesengajaan untuk menghambat proses gugatan cerainya.
Dedi Mulyadi juga diminta menghormati pihak Pengadilan Agama Purwakarta.
"Kecewa si tidak tapi kita menghormati yang ada. Tapi jangan sampai ada kesan kesengajaan untuk menghambat proses itu. Karena tidak boleh dilakukan, kita juga ada rasa menghormati kelembagaan pengadilan agama, posisi kami juga punya kesibukan, sebetulnya bukan orang yang menganggur," beber dia.
Ambu Anne juga menyampaikan dirinya mengaku yakin atas gugatan cerai kepada suaminya Dedi Mulyadi 1000 persen.
Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Dibungkus Plastik di Bekasi Ditemukan Utuh, Bukan Korban Mutilasi
Baca juga: Terekam CCTV, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Plastik di Bekasi
"Majelis hakim menyampaikan bahwa mediasi ini wajib hukumnya sebuah proses perkara, suka tidak suka mau tidak mau bahkan saya bicara ke majelis hakim bahwa saya menerima karena ini suatu yang harus dilakukan pada proses di jalankan. Tetapi dari pribadi 1000 persen langkah saya dalam melayangkan gugatan cerai ini, Insya allah (sudah bulat)," kata Ambu Anne.
Sementara kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menyampaikan Dedi Mulyadi tidak hadir karena ada reses sebagai anggota DPR RI.
"Beliau ada reses Jawa Barat, jadi sudah dari kemarin bukan hari ini saja, dari kemarin sampai tanggal 26 Oktober ada reses sebagai anggota DPR RI," katanya.
Dia membantah kliennya sengaja menunda-nunda persidangan. Ditegaskannya juga, selain ada agenda pekerjaan juga belum ada surat dari Pengadilan Agama Purwakarta terkait undangan untuk mediasi.
"Tidak ada, itu kan kewajiban. Tapi kan belum ada suratnya, gugatan sudah kami terima tapi panggilan untuk mediasinya kami belum terima. Makanya tadi kami minta, secara administratif baru tadi clear. Mediasi akan dijadwalkan pada tanggal 27 Oktober. Sebagai kuasa hukum kami memberikan terbaik dan maksimal," katanya.
Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Suci di Cikarang Bertambah
Baca juga: Empat Parpol di Kabupaten Bekasi Mulai Diverifikasi Faktual
Dia menambahkan, secara aturan juga waktu atau massa mediasi itu 1X 30 hari.
Jika waktu yang disediakan ternyata tidak mencukupi, maka dapat ditambah 1X30 hari lagi.
"Ya kan ada aturan 1X30 hari, kalau tidak cukup ditambah 1X30 hari ada KHUP dan aturannya. Jadi tidak melanggar aturan juga," tandasnya.
Tolak Gugatan
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Rabu 19 Oktober 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu, 19 Oktober 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya