Sidang Cerai Bupati Purwakarta

Sidang Kedua Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Kembali Tidak Hadir

Dedi Mulyadi kembali tidak hadir pada persidangan kedua ini. Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022).

Pada sidang kedua ini, perempuan biasa disapa Ambu Anne datang sekitar pukul 08.48 WIB.

Ambu Anne datang mengenakan pakaian serba krem didampingi keluarganya.

Sedangkan Dedi Mulyadi kembali tidak hadir pada persidangan kedua ini.

Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.

Tidak ada perkataan apapun yang disampaikan Ambu Anne saat datang ke pengadilan hingga masuk ke ruang sidang.

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sementara tempat sidang di Ruang Sidang Utama Umar Bin Khattab.

BERITA VIDEO: GUGAT CERAI DEDI MULYADI, BUPATI PURWAKARTA UNGKAP SUAMINYA

Sebelumnya pada sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (5/10/2022) lalu, Ambu Anne hadir di persidangan namun Dedi Mulyadi tidak hadir, sehingga persidangan ditunda.

Berdasarkan tahapan sidang perceraian, majelis hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Jika tidak ada perdamaian di antara keduanya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, maka keputusan perceraian akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Kuasa Hukum Ojat Sudrajat, menjelaskan Dedi Mulyadi tidak hadir pada sidang perdana ini karena sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Dibungkus Plastik di Bekasi Ditemukan Utuh, Bukan Korban Mutilasi

Baca juga: Terekam CCTV, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Plastik di Bekasi

"Kang Dedi Mulyadi tidak bisa hadir karena sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Maka kami mewakili beliau dalam persidangan hari ini," katanya.

Dia juga menyampaikan, Dedi Mulyadi menitip pesan khusus kepada kuasa hukumnya. Beliau berkata ini merupakan masalah keluarga, sehingga kalaupun ada persoalan di keluarga itu hal yang wajar.

"Pesan dari Pak Dedi, ya intinya beliau bilang ini masalah keluarga sehingga kalaupun ada persoalan di keluarga itu hal yang wajar. Sehingga kita cari solusi bagiamana baiknya," jelas dia.

Dikatakannya, Dedi Mulyadi juga berharap ada solusi terbaik dalam persoalan ini. Apalagi beliau memberikan kuasa kepada dirinya karena dirasa juga dekat dengan Ambu Anne.

"Keduanya ini mereka saya dekat, dengan Ambu Anne dan Dedi Mulyadi. Sebagai guru, mahasiswa dan juga sebagai anak. Makanya saya dengan beliau-beliau ini orang dekat dengan saya," ungkapnya. 

Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Suci di Cikarang Bertambah

Baca juga: Empat Parpol di Kabupaten Bekasi Mulai Diverifikasi Faktual

Tolak Gugatan

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).

Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.

"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).

Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.

Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Rabu 19 Oktober 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu, 19 Oktober 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya

"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat, yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.

Selain itu juga, kata Ojat, terkait alasan digugat cerai pihaknya belum mengetahuinya.

Sebab, masalahnya belum terbuka, surat gugatan tersebut karena salahnya alamat tergugat.

Sehingga, pihaknya akan mengetahui ketika alamat tergugat sudah benar dan suratnya sampai ke Dedi Mulyadi.

"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita enggak tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu, 19 Oktober 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 19 Oktober 2022 di Metropolitan Mall Bekasi, Sampai Pukul 10.00 WIB

Kedatangan dirinya ke Pengadilan Agama ini sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi, kata Ojat, karena mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.

"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.

Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Ambu Anne sapaan hadir bersama keluarganya. Sedangkan untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengacaranya yaitu Ojat Sudrajat.

Ambu Anne mulai menjalani sidangnya sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

BERITA VIDEO: DEDI MULYADI TOLAK GUGATAN CERAI AMBU ANNE KARENA SALAH ALAMAT

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Para awak media dipersilahkan mengambil gambar sekira 2 menit. Untuk selanjutnya dipersilahkan keluarga.

Pantauan di lokasi persidangan berlangsung sekitar hanya lima menit. Ambu Anne langsung keluar ruang sidang menuju ke kendaraannya.

Baca juga: Jangan Lupa, Hari ini Siaran TV Analog Dimatikan

Baca juga: BPBD Catat Ada 8 Titik Banjir di Kota Bekasi, Paling Parah di Perum Dosen IKIP Ketinggian 1 Meter

Saat ditanya awak media Ambu Anne nampak santai, meski terlihat gugup.

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.

Dirinya mengatakan persidangan berlangsung singkat karena baru pemeriksaan identitas saja.

"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.

Ditanya alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia tidak menjawabnya. Dirinya hanya meminta untuk didoakan yang terbaik.

"Yah ada lah, doakan saja terbaik dan berjalan lancar," ujar Ambu Anne.

Untuk sidang selanjutkan diagendakan pada tanggal 19 Oktober 2022, dengan agenda mediasi menghadirkan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi hingga pembahasa pokok perkara. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved