Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Sebar Fitnah Soal Perceraiannya, Ambu Anne Laporkan Lima Youtuber ke Polda Jabar
Anne Ratna Mustika menjelaskan bahwa lima akun tersebut membangun narasi fitnah yang membuat dirinya dan keluarganya merasa terganggu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melaporkan 5 akun YouTube ke Polda Jabar, terkait penyebaran konten hoaks dan fitnah soal perceraiannya.
"Iya kami laporkan 5 youtuber ke Polda Jabar kemarin Selasa (18/10/2022) terkait menyebarkan hoaks dan fitnah," kata Anne Ratna Mustika saat di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022).
Ambu Anne, panggilan akrab Anne Ratna Mustika, menjelaskan bahwa lima akun tersebut membangun narasi fitnah yang membuat dirinya dan keluarganya merasa terganggu.
Semua video youtube itu berisi soal gugat cerai dengan Dedi Mulyadi yang sedang diajukannya ke Pengadilan Agama Purwakarta.
"Ada 11 unduhan video dari lima channel tersebut. Kita sudah dikirimkan elain itu beberapa screenshot (tangkapan layar)," katanya.
BERITA VIDEO: GUGAT CERAI DEDI MULYADI, BUPATI PURWAKARTA UNGKAP SUAMINYA
Konten hoaks dalam channel YouTube tersebut, kata Ambu Anne, salah satunya berisi video Yudhistira, anak sulungnya, disebutkan menjadi orang lain atau orang ketiga.
"Misalnya ada judul seolah-olah ada foto saya dengan anak saya Yudhistira. Namun di situ (konten YouTube) menegaskan Yudhistira itu orang lain, bukan anak saya," ujar Bupati Purwakarta.
Konten-konten hoaks di YouTube lainnya yakni dengan narasi judul 'Dedi Pulang ke Rumah Ambu Anne cuek.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 20 Oktober 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 20 Oktober 2022 di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Persyaratannya
Lalu, 'Mediasi Kang Dedi Tetap Memaafkan Istri, Tangis Ambu Anne Pecah saat Rujuk Kembali.
"Isinya tidak sama dengan narasi judul, misal Kang Dedi pulang ke rumah Ambu Anne cuek kapan saya tidak pernah ketemu dengan beliau semenjak bulan Mei, terakhir saya ketemu itu Idul Fitri, setelah itu tidak pernah ada," tandasnya.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku yakin atas gugatan cerai kepada suaminya Dedi Mulyadi.
Bahkan, perempuan biasa disapa Ambu Anne itu yakin 1000 persen atas gugatan cerainya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tersebut.
Hal itu disampaikannya pada sidang kedua gugatan cerai di Pengadian Agama Purwakarta dengan agenda mediasi pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 20 Oktober 2022 di Bekasi Cyber Park (BCP), Simak Persyaratannya
Baca juga: Masih Ada 1 Tahanan Kabur yang Belum Tertangkap, Polisi: Sedang Kami Kejar, Mohon Dukungan
Pada agenda mediasi hari ini, Dedi Mulyadi kembali tidak hadir dan hanya ada kuasa hukumnya.
"Majelis hakim menyampaikan bahwa mediasi ini wajib hukumnya sebuah proses perkara, suka tidak suka mau tidak mau bahkan saya bicara ke majelis hakim bahwa saya menerima karena ini suatu yang harus dilakukan pada proses di jalankan. Tetapi dari pribadi 1000 persen langkah saya dalam melayangkan gugatan cerai ini, Insya allah (sudah bulat)," kata Ambu Anne usai jalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Ambu menjelaskan, karena tidak hadirnya kembali tergugat (Dedi Mulyadi). Maka mediasi diagendakan kembali pada 27 Oktober 2022.
Soal mediasi yang kembali diagendakan ulang karena ketidakhadiran Dedi Mulyadi. Ambu Anne menegaskan itu keputusan majelis hakim karena sesuai aturan.
"Soal mediasi ini karena ini proses yang harus diikuti, karena tahapan yang harus diikuti oleh pasangan yang lakukan gugatan," katanya.
Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istrinya Lagi Hamil Tiga Bulan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Baca juga: Usai Habisi Nyawa Istrinya, Suami di Karawang Kirim Pesan ke Saudara Korban, Ini Isi Pesannya
Untuk itu, dia menunggu komitmen Dedi Mulyadi agar hadir dalam agenda mediasi. Meskipun, Anne telah yakin atas keputusannya tersebut.
"Hakim mediator agendakan tanggal 27 Oktober 2022, kita tunggu komitmen dari pihak tergugat, kalau ada itikad baik untuk mempertahankan ya harusnya datanglah, jangan seperti sengaja menunda gini, karena alasan pekerjaan," katanya.
Ditanya terkait alasan gugat cerai Dedi Mulyadi hingga yakin 1000 persen, Ambu Anne tak engga menyampaikan.
"Itu ada dimateri, nanti ada tahapan pembacaan materi gugatan," tandasnya.
Sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022).
BERITA VIDEO: VIRAL, BUPATI PURWAKARTA ANNE RATNA MUSTIKA MENYANYIKAN LAGU PERGILAH KASIH, USAI AJUKAN GUGATAN CERAI
Pada sidang kedua ini, perempuan biasa disapa Ambu Anne datang sekitar pukul 08.48 WIB. Ambu Anne datang mengenakan pakaian serba krem didampingi keluarganya.
Sedangkan Dedi Mulyadi kembali tidak hadir pada persidangan kedua ini. Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Tidak ada perkataan apapun yang disampaikan Ambu Anne saat datang ke pengadilan hingga masuk ke ruang sidang.
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sementara tempat sidang di Ruang Sidang Utama Umar Bin Khattab.
Tolak Gugatan
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.
"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).
Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.
Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.
Baca juga: Hari Ini Dishub Kota Bekasi Ujicoba Open Traffic Jalan Arteri Hasibuan dan Overpass Ahmad Yani
Baca juga: Cuaca Karawang Kamis 20 Oktober 2022, Siang Hingga Malam Hujan, Sore Hujan Petir, Awas Angin Kencang
"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat, yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.
Selain itu juga, kata Ojat, terkait alasan digugat cerai pihaknya belum mengetahuinya.
Sebab, masalahnya belum terbuka, surat gugatan tersebut karena salahnya alamat tergugat.
Sehingga, pihaknya akan mengetahui ketika alamat tergugat sudah benar dan suratnya sampai ke Dedi Mulyadi.
"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita enggak tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.
Baca juga: Cuaca Bekasi, Kamis 20 Oktober 2022, Siang Hingga Tengah Malam Hujan, Waspada Angin Kencang
Kedatangan dirinya ke Pengadilan Agama ini sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi, kata Ojat, karena mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.
"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.
Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Ambu Anne sapaan hadir bersama keluarganya. Sedangkan untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengacaranya yaitu Ojat Sudrajat.
Ambu Anne mulai menjalani sidangnya sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
BERITA VIDEO: DEDI MULYADI TOLAK GUGATAN CERAI AMBU ANNE KARENA SALAH ALAMAT
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Para awak media dipersilahkan mengambil gambar sekira 2 menit. Untuk selanjutnya dipersilahkan keluarga.
Pantauan di lokasi persidangan berlangsung sekitar hanya lima menit. Ambu Anne langsung keluar ruang sidang menuju ke kendaraannya.
Baca juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis Junior 2022: Tundukan Malaysia, Indonesa Juara Grup A
Baca juga: Pengusaha Apotek di Kota Bekasi Langsung Simpat Obat Sirup Menyusul Intruksi Kemenkes
Saat ditanya awak media Ambu Anne nampak santai, meski terlihat gugup.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.
Dirinya mengatakan persidangan berlangsung singkat karena baru pemeriksaan identitas saja.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.
Ditanya alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia tidak menjawabnya. Dirinya hanya meminta untuk didoakan yang terbaik.
"Yah ada lah, doakan saja terbaik dan berjalan lancar," ujar Ambu Anne.