Berita Nasional

Sebut Irjen Teddy Diduga Dalang Jaringan Peredaran Narkoba, Kuasa Hukum: Ini Penjelasan 6 Klien Kami

Adriel merasa ada kejanggalan sejak kronologi pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan 11 tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kuasa hukum tersangka mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut Irjen Teddy Minahasa diduga dalang dalam jaringan peredaran gelap narkoba. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Kuasa hukum tersangka mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut Irjen Teddy Minahasa diduga sebagai dalang dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Pernyataan itu disampaikan Adriel Viari Purba, kuasa hukum Dody serta lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Adriel mengatakan hal itu setelah dirinya menerima keterangan dari keenam tersangka yang diduga ikut terlibat kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Selain Dody, dari kelima tersangka yang kasusnya ditangani Adriel, dua orang diantaranya anggota kepolisian.

BERITA VIDEO : ISI GARASI KAPOLDA JAWA TIMUR TEDDY MINAHASA

Mereka Aiptu Janto Situmorang dan Kompol Kasranto. Kemudian ada Linda Pujiastuti, Nasir, serta Samsul Maarif.

"Saya kan pengacara keenam tersangka tersebut, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya," ujar dia, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

"Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa-lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini. Ini penjelasan dari klien saya," lanjut Adriel.

Baca juga: Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu Hingga ke Kampung Bahari Ancol, Berikut Kronologinya

Baca juga: Kapolri Ungkap Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Berikut Ini Sosok Eks Ajudan Jusuf Kalla

Adriel merasa ada kejanggalan sejak kronologi pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan 11 tersangka.

"Ini dugaan saya ya, sekali lagi ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu mendampingi," katanya.

Pasalnya, ujar Adriel, Dody saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

Namun, sudah menjadi anggota Logistik Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Meski demikian, kliennya itu tetap diperintah untuk menjebak Linda Pujiastuti.

"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu dia itu tidak bersalah dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu, polisi berarti jahat dong bisa menjebak-jebak seperti itu," ujar Adriel.

"Apalagi sekelas Irjen Pol, sekelas jenderal menjebak-jebak dan katanya adanya mengait-ngaitkan Rp 20 M (miliar). Itu kan berarti urusannya pribadi, urusan pribadi menjebak apakah itu benar? Dibenarkan di kaca mata hukum kita?" sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, jajaran penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka pada kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.

Dari 11 tersangka tersebut, empat orang di antaranya selain Irjen Teddy Minahasa juga anggota Polri yang masih aktif.

BERITA VIDEO : IRJEN TEDDY MINAHASA BERHARTA RP 29,97 MILIAR

Keempat anggota ini pun telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).

Mereka adalah Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat) dan Kompol KS (Kapolsek Kali Baru).

Kemudian Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok) serta AKBP D (mantan Kapolres Bukittinggi).

"Kemudian di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya. Jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022) malam.

"Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa bintara yang lain ini juga menjalani Patsus di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Zulpan mengatakan, empat anggota Polisi itu nantinya akan menjalani proses sidang disiplin, profesi, dan kode etik.

Mereka juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

"Di samping itu juga pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan, masyarakat bahwa yang kita amankan itu sudah semua kita tahan saat ini berada di Polda Metro Jaya, selain pak Irjen TM yang memang berada di Mabes Polri yang berada di tempat khusus terkait dengan penanganan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Zulpan. 

Kuasa hukum sebut Irjen Teddy tak terlibat

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa meyakini kliennya itu tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Kasus tersebut diketahui turut melibatkan beberapa anggota polisi aktif, mulai dari pangkat Aiptu hingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

"Saat dilakukan tes urine untuk menentukan narkoba, ternyata tiga kali dites, Pak Kapolri saja mengatakan tidak ditemukan adanya bukti yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba," kata Henry, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022) siang.

Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa resmi menyandang status sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) siang. Ia terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa resmi menyandang status sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) siang. Ia terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat. (Wartakotalive.com)

Selain itu, ia meyakini Irjen Teddy Minahasa tidak menggunakan barang haram tersebut.

Ia bahkan mengenal betul sosok eks Kapolda Jawa Timur tersebut.

"Saya tahu persis Teddy. Saya kenal dia sejak (pangkat) AKP bukan tipe (seperti) itu lah," ujarnya.

"Kemudian bagaimana dengan sumpah, saya kenal Teddy orangnya taat beribadah, nggak sembarangan dia asal bersumpah," sambung dia.

Irjen Teddy, kata Henry, sudah menceritakan yang sebenarnya kepadanya.

Oleh karenanya, Henry menyetujui untuk menjadi kuasa hukum Teddy.

"Dia minta penegasan saya bersedia nggak untuk jadi kuasa hukum. Saya bilang sejauh yang Anda ceritakan ini benar, saya akan bela kamu," kata dia.

"Tapi kalau di perjalanan kamu berbohong, saya akan tinggalkan kamu," lanjut Henry.

Adapun persetujuan ia menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa tidak didasari oleh sifat yang berfokus materiil semata.

"Ini belum teruji kebenaran cerita itu. Jadi percayalah, saya tidak akan membela kesalahan TM, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudian, percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut," ujarnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31)

 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved