Berita Bekasi

Pastikan Obat Sirup Tak Dijual, Sejumlah Apotek di Kota Bekasi Kena Sidak Aparat Gabungan

Petugas gabungan itu ingin memastikan jika lima obat yang ditarik dan dilarang peredarannya tidak dijual ke masyarakat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan Ikatan Opoteker Indonesia Kota Bekasi melaksanakan inspeksi mendadak di sejumlah Apotek yang ada di Kota Bekasi pada Senin (24/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Apotek yang ada di Kota Bekasi pada Senin (24/10/2022).

Kegiatan sidak ini merupakan tindakan lanjut terkait instruksi Kementerian Kesehatan terkait larangan penjualan obat sirup maupun cair kepada masyarakat menindaklanjuti fenomena gagal ginjal akut.

Polres Metro Bekasi Kota, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ikatan Apoteker ingin memastikan jika lima obat Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops yang ditarik dan dilarang peredarannya tidak dijual ke masyarakat.

"Jadi kita mengingatkan Apotek yang ada untuk tidak menjual obat sirup yang mengandung bahan yang dilarang. Sesuai yang ada di sini, sudah di cek dan sudah disahkan oleh BPOM," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Senin (24/10/2022).

Diungkapkan oleh Kombes Hengki, bahwa berdasarkan informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa ada 133 obat sirup yang dipastikan aman di konsumsi dan tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

BERITA VIDEO: APOTEK DI BEKASI AKAN MEMATUHI PERATURAN YANG DIBUAT PEMERINTAH, OBAT SIRUP DISETOP SEMENTARA

Dari ratusan itu diluar dari 5 mereka obat yang dilarang edarnya.

"Nah yang belum dari 133 obat itu, sudah ada surat imbauan dari kemenkes dan dinkes sudah meneruskan ke apotek yang ada, untuk dikarantina dan tidak dijual terlebih dahulu hingga hasil laboratorium dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.

Sementara, Subkoordinator Kefarmasian dan Alkes, Dinkes Kota Bekasi, A. Rudi Hartono mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Bekasi masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

"Mudah mudahan uji lab yang menyusul akan bertambah supaya memberikan kenyamanan kepada tenaga kesehatan masyarakat ataupun sarana kefarmasian untuk menyalurkan obat obat tersebut," kata Rudi.

Baca juga: Tilang Manual Kini Dilarang, Bagaimana Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE? Ini Kata Korlantas

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Membutuhkan Operator QC Lulusan SLTA

Keluarkan Larangan

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan pihaknya untuk sementara waktu melarang sejumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek untuk meresepkan obat cair, khususnya bagi anak-anak.

Oleh sebab itu, anak-anak yang sakit dianjurkan untuk mengkonsumsi obat jenis lain apabila memerlukan penanganan medis.

"Untuk sementara obat yang dianjurkan untuk diberikan kepada anak adalah yang berbentuk tablet, suppositoria (melalui anus) dan infus," kata dr Alamsyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut dr Alamsyah menyatakan pihaknya telah menginformasikan larangan tersebut kepada seluruh penyedia layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi terhitung sejak hari Kamis (20/10/2022) ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved