Tilang Manual Kini Dilarang, Bagaimana Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE? Ini Kata Korlantas
Penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE. Anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika lihat pelanggaran.
TRIBUNBEKASI.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu telah mengeluarkan larangan bagi anggota polisi untuk melakukan tilang manual bagi pengguna kendaraan bermotor.
Lantas, bagaimana daerah yang masih belum terjangkau kamera ETLE?
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.
"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," kata Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.
BERITA VIDEO: PELAKU BALAP LIAR DI KARAWANG DIKENAKAN TILANG, BARANG BUKTI SEPEDA MOTOR VESPA NEW MASIH DITAHAN
Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.
"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Membutuhkan Operator QC Lulusan SLTA
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Bank Indonesia Rekrut Berbagai Posisi Bidang TI di Level Manajer
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Dikenal sebagai Model dan DJ Seksi, Tania Ayu Justru Merasa Lebih Dihargai Jadi Bintang Film
Baca juga: Puluhan Emak-emak Diduga Jadi Korban Penipuan Arisan Online di Bekasi, Mengadu ke Polisi
Hindari Pungutan Liar, Polres Karawang Terapkan Sanksi Tilang Elektronik Bukan Lagi Tilang Manual |
![]() |
---|
Polantas di Kota Bekasi Tak Lagi Berlakukan Tilang Manual, Pelanggar Hanya Diberikan Imbauan |
![]() |
---|
Tidak Semua Wilayah DKI Jakarta Terpasang Kamera ETLE, Polisi Tilang Pengendara Masih Secara Manual |
![]() |
---|
Beredar Info Pengendara Lakukan Stut Sepeda Motor Kena Tilang, Begini Kata Dirlantas Polda Metro |
![]() |
---|