Berita Bekasi

Pastikan Obat Sirup Tak Dijual, Sejumlah Apotek di Kota Bekasi Kena Sidak Aparat Gabungan

Petugas gabungan itu ingin memastikan jika lima obat yang ditarik dan dilarang peredarannya tidak dijual ke masyarakat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan Ikatan Opoteker Indonesia Kota Bekasi melaksanakan inspeksi mendadak di sejumlah Apotek yang ada di Kota Bekasi pada Senin (24/10/2022). 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair.

Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.

Hingga Selasa (18/10/2022) kemarin, Kemenkes telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 provinsi di Indonesia. 

Baca juga: Dinkes Karawang Intruksikan Seluruh Layanan Kesehatan dan Apotek Stop Beri Resep Obat Bentuk Sirup

Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istri yang Tengah Hamil di Karawang, Mertua Bantah Menghina, Hanya Beri Nasihat

Tawarkan obat tablet

Sejumlah Apotek di Kota Bekasi kini menarik obat sirup dari edaran menyusul intruksi Kementerian Kesehatan untuk tidak lagi menjual obat bebas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

Hal ini dilakukan, menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

Salah satu pegawai Apotek di Jalan Mayor Oking, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Viali (23) mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait untuk tidak lagi menjual obat sirup sementara waktu.

Saat ini, obat sirup pun sudah tak ditawarkan ke para konsumen.

Sebuah apotek di Kota Bekasisudah  tak lagi menawarkan obat sirup, Rabu (19/10/2022),menyusul instruksi Kementerian Kesehatan untuk tidak dulu menjual obat sirup selama penyelidikan penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang anak sedang berlangsung.
Sebuah apotek di Kota Bekasisudah tak lagi menawarkan obat sirup, Rabu (19/10/2022),menyusul instruksi Kementerian Kesehatan untuk tidak dulu menjual obat sirup selama penyelidikan penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang anak sedang berlangsung. (Tribun Bekasi/Joko Supriyanto)

"Kalau obat sirup kami masih ada. Tapi setelah ada informasi itu, kami pun untuk stop penjualannya," kata Viali ditemui, Rabu (19/10/2022).

Meski imbauan secara tertulis belum diterima, namun dari pihak Apotek dan penanggung jawab sudah mengintruksikan kepada pegawai mulai hari ini tadi. Oleh karena itu, dirinya pun mengaku sudah mengosongkan obat sirup dari estalase.

"Edaran resmi belum cuma kalau dari pihak apotek sama penanggungjawab lebih baik menghindari seperti itu. Jadi kami mengikuti aja. Untuk barang tentu kami simpan dulu, sambil nunggu informasi selanjutnya," katanya.

Baca juga: Sebar Fitnah Soal Perceraiannya, Ambu Anne Laporkan Lima Youtuber ke Polda Jabar

Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 20 Oktober 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

Meskipun obat sirup tak boleh dijual sementara waktu kepada konsumen. Menurut Viali, untuk obat penganti pihaknya menawarkan obat tablet untuk konsumen. Ia mencontohkan untuk obat penurunan panas untuk anak, bisa menggunakan merek proris supp.

"Penggantinya mungkin ada yang kalo misalnya demam itu ada yang lewat anus, kalo tidak yang berbentuk tablet, atau bisa juga yang herbal kayak madu gitu," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved