Berita Nasional
Punya Layanan Pengaduan Aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi, Kapolri: Ayo Manfaatkan
Sedangkan aplikasi Propam Presisi dapat diunduh di Google Play Store dan App Store serta menghubungi nomor 081319178714.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi.
Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit melalui akun media sosial miliknya pada Minggu (23/10/2022).
"Untuk menjawab pertanyaan terkait nomor layanan pengaduan Polri, saya mempersilahkan masyarakat memanfaatkan aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi yang telah dimiliki Polri selama ini," ujar dia, seperti dikutip dari akun Instagram resmi miliknya, @listyosigitprabowo, Senin (24/10/2022).
Saat ini, ia melihat harapan masyarakat terhadap institusi Polri semakin tinggi.
BERITA VIDEO : KAPOLRI SIAPKAN SATGAS UNTUK KAWAL PEMUDIK
Polri, kata Listyo Sigit, dituntut menjadi lebih responsif, humanis, dan transparan.
"(Oleh sebab itu) Polri siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Dari gambar yang diunggah di akun Instagram resmi miliknya, aplikasi Dumas Presisi dapat diunduh di Google Play Store.
Baca juga: Lewat Aplikasi Pospay, Pengguna Bisa Beli Tiket Konser Musik dengan Harga Diskon
Baca juga: IBA Buka Layanan Pengaduan Pekerja Migran di Karawang, Siap Berikan Pendampingan dan Bantuan Hukum
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi nomor 081818862516.
Serta melalui email ke bagdumas_itwasum@polri.go.id dan website https://dumaspresisi.polri.go.id.
Sedangkan aplikasi Propam Presisi dapat diunduh di Google Play Store dan App Store serta menghubungi nomor 081319178714.
Pastikan usut tuntas aduan warga
Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Andriansyah buka suara soal petugas Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) meminta uang ke warga.
Diketahui, seorang warga mengadukan hal tersebut ke Posko Pengaduan Pemprov DKI Jakarta.
Ia berujar, pihaknya masih memeriksa aduan tersebut.