Berita Kriminal

Sindikat Curanmor Tertangkap, Markasnya di Bantargebang, Hasil Curian Dijual Rp 3 Juta ke Palembang

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T,

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polsek Setu meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bermarkas di sebuah kontrakan kawasan Bantargebang, Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, SETU --- Polsek Setu meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bermarkas di sebuah kontrakan kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan telah mengamankan lima pelaku berinisial AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP, yang memiliki peranan berbeda.

"Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya perannya masing-masing," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Setu, Senin (24/10/2022).

Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan kasus setelah kepolisian menangkap BAP saat beraksi bersama temannya berinisial DI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BERITA VIDEO : CURANMOR MODUS MINTA GARAM BERKELIARAN DI BOGOR

BAP babak belur dihajar massa setelah gagal mencuri satu unit sepeda motor di Desa Burangkeng, Kampung Ciledug, Kecamatan Setu pada Rabu (12/10/2022) lalu.

Tak lama berselang, polisi kemudian mengungkap jaringan penadah sepeda motor yang dinahkodai oleh EK.

"Tersangka EK punya tiga anak buah, yaitu AF, SR dan AA yang bertugas untuk membongkar motor, mulai dari plat sampai, kunci sampai body-nya. Mereka pun mengetahui kalau motor yang dijual BAP merupakan hasil curian," tuturnya.

Baca juga: Polisi Polres Karawang Tangkap Komplotan Maling Motor, Begini Modus Operandi dan Wilayah Sasarannya

Baca juga: Wajah Terekam Jelas Kamera CCTV, Dua Maling Motor di Rengasdengklok Ditangkap Setelah 8 Hari Dicari

BAP beserta DI menjual motor kepada EK dengan harga Rp 3 juta. Setelah motor tersebut dibongkar oleh ketiga anak buahnya, EK kembali menjual motor curian ke pria berinisial EGAL di Palembang, seharga Rp 3,5 hingga Rp 4 juta.

"Kami masih memburu tersangka lain yang menampung barang hasil curian dari tersangka EK," ungkap Gidion.

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, satu keris.

Selain itu tujuh telepon genggam, tujuh plat nomor palsu, 39 kunci kontak sepeda motor yang dirusak, 37 kunci kontak sepeda motor baru dan sejumlah spare part motor.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. 

Minimarket di Tambun dibobol

Viral di media sosial rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian di sebuah mini market kawasan Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved