Tilang Manual Kini Dilarang, Bagaimana Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE? Ini Kata Korlantas

Penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE. Anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika lihat pelanggaran.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rambu pemberitahuan Kawasan Tilang Elektronik terpasang di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu. 

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. 

Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. 

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Senin Ini Jadi Rp 946.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Baca juga: Jaring Bibit Atlet Muda, Afkab Bekasi Gelar Liga Futsal Pelajar

Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas. 

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli. 

Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif. 

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing Jalan di Tempat, Hingga Kini Belum Ada Tersangka

Baca juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Sebut Vaksin Covid-19 akan Dikirimkan Pemerintah Pusat Hari Ini

Polres Karawang

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satlantas Polres Karawang tidak akan melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.

Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual. Penilangan dilakukan secara elektronik guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

"Sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Karawang sebagaimana, Bapak Kapolda, Bapak Kaporles juga meyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada TribunBekasi.com di Mapolres Karawang pada Senin (24/10/2022).

Habibi menjelaskan, penilangan akan dilakukan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

Akan tetapi di Karawang sarana dan prasana itu belum ada, baru akan dipasang. Sehingga direncanakan mulai diterapkan pada 2023.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved