Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Monitoring Penjualan Sirop Obat untuk Anak

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah membentuk taspos (satgas) untuk memantau apotek dan toko-toko swalayan yang menjual obat-obatan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah membentuk taspos (satgas) di Dinas Kesehatan bersama Urusan Kesehatan Polres Metro Bekasi, untuk melakukan pemantauan atau monitoring ke apotek dan toko-toko swalayan yang menjual obat-obatan. Keterangan foto: (ilustrasi) 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG BARAT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan melakukan monitoring ke apotek dan swalayan, untuk memastikan tak ada lagi penjualan sirop obat atau obat cair.

Hal ini termakti=ub dalan Surat Edara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, terkait dengan imbauan Kementerian Kesehatan agar tak lagi memberikan sirop obat kepada anak-anak, selama penyelidikan penyebab gagal ginjal akut pada anak masih berlangsung.

Ditambah pula temuan BPOM atas 5 produk sirop obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, monitoring dilakukan setelah setelah ada Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan tentang sejumlah sirop obat anak yang untuk sementara dilarang dikonsumsi.

Menarik dari pasar

Selain mengeluarkan Surat Edaran, Pemkab Bekasi juga telah membentuk tim untuk memonitoring dan melakukan penarikan sirop obat yang dilarang diedarkan itu, jika ditemukan ada yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut.

"Kami sudah membentuk taspos (satgas) di Dinas Kesehatan bersama Urusan Kesehatan Polres Metro Bekasi, untuk melakukan pemantauan atau monitoring ke apotek dan toko-toko swalayan yang menjual obat-obatan tersebut. Dari Kemenkes itu memang ada beberapa sirop obat yang tidak diperbolehkan. Jadi kami mengimbau ditarik dulu dari penjualan," kata Dani Ramdan pada Selasa (25/10).

Edukasi

Sebegai bentuk edukasi ke masyarakat, Dani menambahkan, Pemkab Bekasi telah meminta apotek memberikan informasi penyebab tidak menjual sirop obat yang dilarang itu.

Selain itu, Dani Ramdan meminta para kepala desa untuk menyosialisasikan larangan konsumsi sirop obat kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak mengonsumsi obat-obatan tersebut sampai ada pengumuman lebih lanjut dari Pemerintah," tuturnya.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan kembali kepada kearifan lokal dengan mengkonsumsi obat herbal, serta diminta mengindari mengonsumsi obat-obatan yang dijual bebas di pasaran atau tanpa resep dokter.

"Lebih baik manfaatkan kearifan lokal, obat-obatan herbal. Kalau masih bisa tangani untuk anak-anak gunakan itu (obat herbal). Tetapi kalau harus minum obat sebaiknya harus dengan resep dokter, jangan beli obat di warung," kata Dani.

Produk yang tercemar

Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 produk obat sirop yang memiliki kandungan etilene glikol (EG) melebihi ambang batas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved