Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Monitoring Penjualan Sirop Obat untuk Anak

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah membentuk taspos (satgas) untuk memantau apotek dan toko-toko swalayan yang menjual obat-obatan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah membentuk taspos (satgas) di Dinas Kesehatan bersama Urusan Kesehatan Polres Metro Bekasi, untuk melakukan pemantauan atau monitoring ke apotek dan toko-toko swalayan yang menjual obat-obatan. Keterangan foto: (ilustrasi) 

Menurut BPOM temuan hasil uji cemaran EG di 5 produk itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Faktor risiko

Menurut BPOM, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut.

Kondisi infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19 juga dapat memiliki risiko kejadian gagal ginjal akut.

Bahan tambahan

Kandungan cemaran EG dan dietilen glikol (DEG) dalam sirop obat, menurut BPOM bisa jadi berasal dari 4 bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Habitus mengonsumsi obat

Untuk menghindari semakin banyak anak yang terkena penyakit ini, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia membagikan beberapa langkah kehati-hatian yang bisa dilakukan para orangtua.

Sebagaimana dilansir laman BPOM, pihak otoritas pengawas obat dan makanan ini mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dengan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

- Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai;

- Membaca dengan seksama peringatan yang tercantum dalam kemasan;

- Tidak menggunakan sisa obat sirop yang sudah terbuka dan disimpan lama;

- Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker, atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala sakit tidak berkurang setelah 3 hari mengonsumsi obat bebas dan obat bebas terbatas, dalam upaya pengobatan sendiri (swamedikasi);

- Melaporkan kepada tenaga kesehatan secara lengkap obat yang digunakan selama swamedikasi;

Halaman
1234
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved