Kabupaten Bekasi
Pj Bupati Bekasi Minta Penghitungan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Bekasi Lebih Akurat
"PLN UP3 Cikarang telah menyetor PPJ senilai rata-rata Rp14-15 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi setiap bulannya di tahun 2022 ini.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pajak yang bersumber dari penerangan jalan umum (PJU) adalah salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten Bekasi yang hingga kini akurasi datanya belum maksimal.
"Maka lewat kerja sama ini kita harapkan dapat lebih terbuka dan transparan," ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Kabupaten Bekasi, Senin (24/10/2022) lalu.
Ke depan, kata Dani, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melunasi penggunaan listrik PJU.
Bukan saja yang masih aktif, pemerintah daerah juga akan membayar untuk yang rusak maupun mati.
BERITA VIDEO : PT SINERGI PATRIOT INGIN JADIKAN TPA SUMUR BATU PEMBANGKIT LISTRIK
"Kita harapkan lewat kerja sama ini ada mekanisme untuk penambahan meteran dan sebagainya. Hingga nantinya akan lebih efisien dalam membayar penggunaan listrik PJU," pungkasnya.
Manager PLN UP3 Cikarang Ansats Pram Andreas Simamora mengungkapkan pihaknya menyetorkan uang sebesar Rp 14 hingga Rp 15 miliar kepada Pemkab Bekasi yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai bagian retribusi daerah.
"PLN UP3 Cikarang telah menyetor PPJ senilai rata-rata Rp14-15 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi setiap bulannya di tahun 2022 ini. Sedangkan untuk total PPJ yang sudah masuk ke Pemkab Bekasi, kumulatif hingga September 2022 mencapai Rp.132,227,537,162," kata Ansats melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Rawan Tindak Kriminalitas, Dishub Kabupaten Bekasi Fokuskan Pemasangan Lampu PJU di Kalimalang
Baca juga: Cegah Aksi Begal di Malam Hari, Dishub Kabupaten Bekasi Pasang 114 Lampu PJU, Ini Kecanggihannya
Ansats menjabarkan, untuk wilayah yang memiliki potensi penerangan jalan di bawah unit PLN UP3 Cikarang yakni meliputi Lemahabang, Cikarang Kota, Tambun dan Cibitung yang bersumber dari perumahan.
Pihaknya pun terus melanjutkan kerja sama dengan Pemkab Bekasi dengan melakukan perpanjangan kerja sama (PKS) terkait pemungutan dan penyetoran atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik.
PKS antara PLN dan Pemkab Bekasi itu, memiliki durasi tiga tahun.
Selanjutnya, PKS yang dimulai sejak 1 Oktober 2022 akan berlaku hingga 1 Oktober 2025 mendatang.
Lampu PJU bakal dipasang di sejumlah wilayah kecamatan
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran penyediaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU).
Plt Kadishub Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna menerangkan, sebanyak 144 PJU akan dipasang di 15 kecamatan untuk mencegah aksi kriminalitas yang rawan terjadi di malam hari.
